unescoworldheritagesites.com

  Bapak Asuh Diduga Perkosa Anak Asuhnya, KemenPPPA Dorong Terduga Dipidana Gunakan UU 17/2016   - News

Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar.

 
 :  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan, kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang dilakukan terduga pelaku ayah asuhnya di Balaraja, Tangerang, sangat biadab. KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum, agar dapat menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2016 untuk menuntut terduga pelaku. 
 
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya, " kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar, dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (23/3/2022). 
 
Nahar mengatakan  berdasarkan informasi yang diungkap oleh Polisi, kasus kekerasan seksual berlangsung selama enam tahun sejak anak berusia tujuh tahun hingga 13 tahun. Sebab itu, apabila terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 tahun 2014, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum, agar terduga pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016. 
 
Sesuai Pasal 81 ayat 1,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar. Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1. 
 
 
"Terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Bahkan, jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU 17 tahun 2016 maka pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," terang Nahar.
 
KemenPPPA, lanjutnya, telah melakukan koordinasi dengan Dinas P3A dan P2TP2A Kabupaten Tangerang. Untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban. 
 
Dinas P3A melalui P2TP2A Kabupaten Tangerang, akan melanjutkan pendampingan psikologis secara intensif, pendampingan hukum, dan pemeriksaan kesehatan pada korban, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Agar anak tidak mendapatkan perundungan karena kasus kekerasan seksual yang dialaminya. 
 
"KemenPPPA juga mendorong agar korban mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Reproduksi, serta mendapat pendampingan penuh. Untuk pemulihan korban seutuhnya, termasuk pendampingan psikologis, pemenuhan hak-hak anak akan pendidikan tanpa diskriminasi dan stigmatisasi," ungkap Nahar.
 
Pola pengasuhan anak erat kaitannya dengan kemampuan suatu keluarga atau komunitas. Dalam hal memberikan perhatian, waktu, dan dukungan .
 
 
Untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. Orangtua yang berperan dalam melakukan pengasuhan pada kasus ini, terdiri dari beberapa definisi yaitu ibu, ayah, atau seseorang yang berkewajiban membimbing atau melindungi. 
 
Melihat dari pentingnya peran orangtua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya, terlebih ketika orangtua sedang bekerja atau dan diasuh oleh pihak lain. Anak-anak sering kali terperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu. 
 
Sehingga, rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual. Untuk itu, kata Nahar, penting bagi orangtua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak, agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak. 
 
Begitupun warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan ada baiknya melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat. Agar dapat memastikan terlindunginya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke SAPA 129.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat