unescoworldheritagesites.com

THR Tahun 2022 Harus diberikan 7 Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan - News

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Istimewa)

: THR (Tunjangan Hari Raya) tahun 2022 diharapkan sudah bisa diberikan kepada pekerja di wilayah Jawa Timur, paling lambat pada 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jumlah THR yang diberikan kepada para pekerjanya itu juga diharuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (9/4/2022). Dia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 yang sudah semakin terkendali telah memicu naiknya pertumbuhan ekonomi dan kondisi ini tak lepas dari peran pekerja. "Dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” ujarnya.

Pemberian THR ini merujuk Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau bruh di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022. SE tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Dia menyatakan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya. THR juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Dia menyatakan bahwa siapa saja berhak mendapatkan THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan 1 kali upah.

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Penghitungannya yaitu masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian keja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat