unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Ajak Pekerja Informal Urus Kepesertaan - News

Ilustrasi


: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa mengajak masyarakat kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mengurus kepesertaan. Ajakan itu disampaikan karena risiko kecelakaan kerja, bisa terjadi pada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah (informal).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, semua pekerja apakah itu pekerja formal maupun informal, memiliki risiko dalam bekerja dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Mereka yang masuk dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini meliputi wirausaha, freelancer dan kerja paruh waktu. BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Gelar Aksi Bagi-bagi Takjil

“Kami sampaikan manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta. Harapan kami para pekerja informal dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang ada," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Program yang ditawarkan BPJAMSOSTEK pada segmen BPU adalah, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bila terjadi risiko terhadap pekerjaan, maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh, apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan % cacat yang ditetapkan oleh dokter.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Dorong Para Freelancer Jadi Peserta

Lebih lanjut dijelaskan, manfaat JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sedangkan manfaat JKK berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selanjutnya, Kemudian, Jaminan Kematian bagi pekerja BPU berupa manfaat uang tunai. Ini diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Woko Channel Makin Populer, Ini Profil Pak No Galino Yang Bikin Penontonnya Penasaran

"Kami mengajak para pekerja BPU untuk sadar mengenai pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan demikian, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat