unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Dorong Para Freelancer Jadi Peserta - News

Ilustrasi

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa mendorong para freelancer untuk melindungi diri dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU). Himbauan ini disampaikan karena freelancer merupakan profesi yang beresiko.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, profesi freelancer cukup beresiko karena penghasilannya tidak menentu, dan tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja ataupun pensiun. "Pekerja yang tergolong dalam kategori BPU ialah mereka yang punya usaha atau bekerja perorangan termasuk freelancer," ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Dia mengakui, menjadi freelancer atau pekerja lepas, belakangan menjadi salah satu pilihan profesi yang banyak diminati generasi milenial atau generasi Z. Profesi ini diminati karena memiliki waktu kerja yang fleksibel, tempat kerja yang bebas dan variasi pekerjaan yang lebih beragam.

Baca Juga: Komedian Inisial M Disebut Polisi, Netizen Serbu Instagram Marshel Widianto

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, kata dia, freelancer cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Manfaat yang ditawarkan dalam program BPU, kata dia, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Peserta akan memperoleh uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Ada juga Jaminan Hari Tua (JHT) untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Besar uang tunai yand diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Skincare T Bikin Mayang Panen Kritikan

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM), kata dia, diberikan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. "Bagi freelancer yang tertarik silakan mendaftar di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mendaftar secara online," ujarnya.

Untuk mendaftar secara online, pekerja cukup membuka laman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser hp atau laptop. Lalu menuliskan data pribadi berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone, lalu masukan captcha dan pilih lanjutkan

Selanjutnya silakan cek email dan klik link aktivasi pendaftaran. Tuliskan informasi pekerja berupa lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja dan penghasilan rata-rata perbulan. Tuliskan profil pekerja dan pilih program BPJS ketenagakerjaan serta periode pembayaran.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Asetnya Disita Untuk Biayai Anak-anak Korban Pemerkosaannya

Lalu lanjutkan dengan pembayaran dan konfirmasi pembayaran setelah memperoleh kode iuran melalui email. Peserta akan memperoleh kartu digital melalui emai atau dapat diambil di Kantor Cabang terdekat.

Indra memastikan, dengan terdaftarnya dalam program BPU BPJS Ketenagakerjaan, para freelancer bisa bekerja dengan aman dan nyaman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat