unescoworldheritagesites.com

KPAI Harus Membuat Norma dan Aturan Terkait Tindakan Tegas dan Keras dalam Pendidikan  - News

Menko PMK Muhadjir Effendy

 
 
SUARAKARYS.ID: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus membuat norma dan aturan. Untuk bedakan tindakan tegas dan keras di lingkungan pendidikan
 
“Saya sudah minta kepada ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional. Bagaimana penerapan tindakan tegas dan keras, terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktek kekerasan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 
 
Permintaan terhadap KPAI itu, disampaikannya, saat memberi sambutan sekaligus membuka  acara Anugerah KPAI 2022, di Red Top Hotel Jakarta, Kamis (21/7/2022). 
 
 
Fenomena kekerasan serta ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan masyarakat belum bisa membedakan, antara tindakan tegas dan tindakan keras terutama di lembaga pendidikan.
 
“Saya kira ini tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI. Untuk menyusun norma-norma yang bisa dijadikan pedoman terutama di sektor pendidikan,” tutur Menko PMK. 
 
Ketegasan dan kekerasan yang dimaksud, terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas.
 
“Karena, kita tahu banyak sekali tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya. Dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin, malah disalahpahami oleh masyarkat dan dipolisikan,” ungkap Menko PMK. 
 
 
Dengan demikian, KPAI diminta untuk bertindak secara objektif dan imparsial. Agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai, apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan.
 
Dikemukakan Menko PMK, saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak didiknya. Karena, tidak ingin mengambil risiko. Hal ini dinilai tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.
 
“Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan. Malah tidak dilakukan karena tidak mau ambil risiko, daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua.  Ini tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan karakter,” tutur Menko PMK.
 
 
Namun demikian, tindakan yang jelas termasuk kekerasan apalagi itu kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi.
 
“Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan apalagi kekerasan seksual. Tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan atas hal itu,” tegas Menko PMK. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat