unescoworldheritagesites.com

Bertemu Syarikah Saudi, Kantor Urusan Haji (KUH) Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana - News

Foto: Humas Kemenag

: Kantor Urusan Haji (KUH) mengundang sembilan syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi. Pertemuan yang berlangsung di KUH, Jeddah itu membahas penyelenggaraan umrah.

Hadir, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar mereka memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jemaah umrah Indonesja harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama. 

Baca Juga: Kementerian Agama Umumkan Pendaftaran Uji Kompetensi Calon Penerima Beasiswa Al Azhar-Mesir, Ini Ketentuannya

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," tegas Nasrullah di Jeddah, Kamis (18/8/2022) lalu.

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal di 13 Provinsi, Simak Syarat-syaratnya 

Selain masalah perizinan, lanjut  Nasrullah, Kementerian Agama juga sudah mengatur bahwa PPIU harus memiliki standar layanan minimal dalam pemberangkatan jemaah umrah. Standar layanan tersebut antara lain:

1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jemaah

2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit

3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. "Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jemaah," tukas Nasrullah.

4. Satu kamar maksimal diisi empat orang.

5. Konsumsi 3 kali sehari

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat