unescoworldheritagesites.com

Menko PMK Berharap PHK Jadi Jalan Terakhir, Guna Cegah Keluarga Miskin Baru - News

Pemberian santunan JKM dan manfaat bea siswa BPJAMSOSTEK

 

: Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo, serta pemerintah daerah  meninjau kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, pekan lalu. 
 
Menko PMK dan Dirut BPJAMSOSTEK meninjau perusahaan industri, di antaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang. 
 
Menko PMK mengimbau agar perusahaan menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Dia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan para pengusaha. 
 
 
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK. 
 
Seperti diketahui, laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat. 
 
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja. Banyak pula, tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 
 
Menko PMK menyatakan, meski dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian. Tapi, masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya, lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan. 
 
 
Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK minta agar para pekerja yang di-PHK, dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Saat ini, imbuhnya, PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi. Sehingga, harus ada antisipasi dan penanganan.
 
Pihaknya menilai, hal ini harus dilakukan semua pihak secara terkoneksi. Sehingga, bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global. 
 
“Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan, kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutur Menko PMK. 
 
 
Saat ini, ada skema untuk mereka yang di PHK, ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. 
 
"Jangan sampai yang di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” ujar Menko PMK. 
 
Data menunjukkan, angka kemiskinan di Jawa Barat cukup tinggi yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan, jaminan ini akan berjalan dengan baik. 
 
Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen. Seperti yang diarahkan presiden, agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023. 
 
 
Pada kesempatan itu,  Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro menyatakan, BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan. Bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. 
 
Peserta yang  terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas, akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, serta akses pasar kerja.
 
Anggoro mengimbau, kepada pemberi kerja yang belum patuh, untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya. 
 
 
“Lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti. Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” terang Anggoro. 
 
Hadir dalam kegiatan itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat Suwilwan Rachmat, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Karawang Imam Santoso, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Karawang Celicca Nurachdiana, CEO dan pimpinan perusahaan PT KAHATEX dan PT CHANG SHIN, serta sejumlah asosiasi.
 
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Salemba M Izaddin mengatakan, begitu besarnya manfaat dari Program BPJAMSOSTEK. Antara lain sebagai pengganti dari sebagian penghasilan hilang atau berkurang.
 
 
Akibat peristiwa yang dialami oleh tenaga kerja. Dapat berupa kecelakaan kerja, PHK ataupun meninggal dunia.
 
"Semoga manfaat ini juga bisa didapatkan oleh seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan BPJAMSOSTEK," ujar Izaddin.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat