unescoworldheritagesites.com

Gandeng Dinas DP2KBP3A, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Sosialisasi Manfaat Program - News

 Sejumlah perwakilan kader PPKBD Kediri saat simbolis penerimaan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri kembali menggelar sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK. Kali ini mereka menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suharno Abidin menyampaikan terima kasih atas support dan dukungan Pemkab Kediri sehingga 3.275 Kader PPKBD dan Sub PPKBD terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Oktober 2022.

"Sebanyak 3.275 Kader PPKBD dan Sub PPKBD ini terdaftar dalam Sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp16.800, ribuan kader itu kini terlindungi dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Lirik Lagu Kini Ecko Pergi Meninggalkanku ‘Abang Jahat Aku Tu Cinta Berat’ yang Lagi Banyak Diburu

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan dalam Kegiatan Promosi Kie Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja Kepada Masyarakat di Wilayah Khusus Tahun 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kediri, Sukadi SE MM; Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri, dr Nurwulan Andadari; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin dan 400 Orang Kader PPKBD serta Sub PPKBD di Kabupaten Kediri.

Suharno Abidin menjelaskan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunga Pengantin yang Dilantunkan Rita Sugiarto Kembali Viral

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta.

Pada Kegiatan tersebut juga diserahkan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Kader PPKBD dan Sub PPKBD yang hadir. Pihaknya optimis, para kader PPKBD dan Sub PPKBD itu dapat Bekerja Keras Bebas Cemas Karena Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat