unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Pertimbangkan Sidang In Absentia Terhadap Buronan - News

Sanur: Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan usulan menggelar sidang secara in absentia (tenpa kehadiran terdakwa) terhadap para tersangka atau terdakwa yang masih menjadi buronan.

Langkah itu penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum bahwa semua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, cukup bukti, dan memenuhi semua unsur harus berakhir di persidangan untuk mendapat keputusan hakim.

Hal itu disampaikan Prasetyo di sela Rakernas Kejaksaan Agung di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar, Selasa (27/11/2018).

Selain itu, Jaksa Agung berpendapat perlunya pelaksanaan sidang in absentia guna menghindari tunggakan perkara yang tersangka pelakunya belum segera berhasil ditemukan karena melarikan diri.

"Guna menciptakan keseragaman dalam penyelesaianya, dipandang penting untuk membuat petunjuk teknis tentang penanganan dan tata cara melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan secara in absentia," kata Prasetyo. 

Prasetyo menyebutkan, hingga saat ini ada 150 lebih terdakwa yang berhasil diamankan setelah mereka melarikan diri atau menjadi buronan di saat kasusnya belum mendapatkan putusan hukum.

Pihaknya ingin memastikan terpidana atau tersangka lainnya yang kini buron tidak akan bisa sembunyi dari kejaran  petugas. "Saya pastikan tidak ada tempat yang aman, bagi buronan untuk bersembunyi,* katanya tegas.

Sidang in absentia pernah digelar di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Bambang Sutrisno yang terbelit kasus korupsi BLBI di Bank Surya yang merugikan negara Rp1,5 triliun. Hingga kini Bambang Sutrisno belum dieksekusi karena tidak diketahui keberadaannya.

Pidana Pemilu 

Pada bagian lain, Jaksa Agung RI berharap penanganan tindak pidana pemilu nantinya juga bisa dilakukan secara in absentia untuk mempercepat proses persidangan. 

"Itu juga untuk mencegah kecenderungan tersangka mengulur waktu dengan tidak hadir di persidangan karena tindak pidana itu juga sudah jelas waktu kadaluarsanya," katanya.

Prasetyo menegaskan, jajaran Kejaksaan akan bertindak netral dan obyektif dalam penanganan masalah Pemilu. Prosedurnya sudah jelas, kata dia, dimana Badan Pengawas Pemilu dan Panwaslu menjadi ujung tombaknya.

Namun koordinasi akan dilakukan lebih awal melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sehingga setiap masalah bisa diantisipasi lebih awal. Pihak Kejaksaan sendiri akan menerima perkara bila telah diproses di kepolisian untuk diajukan ke pengadilan.

Di kesempatan yang sama, Prasetyo meminta masyarakat melakukan kritik membangun untuk institusi Kejaksaan. Hanya saja, dia wmengingatkan agar kritik yang dilontarkan harus sesuai dengan kenyataan yang ada.(Jimmy Radjah)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat