unescoworldheritagesites.com

Humas PN Cibinong Bantah Soal Berpihak Sita Eksekusi Debitur - News

Pengadilan Negeri Cibinong. (Ist).

BOGOR: Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Ben Ronald Situmorang membantah jika ada keberpihakan dalam sidang penetapan sita eksekusi 
Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN. Cibinong, terhadap obyek tanah dan bangunan di Kota Wisata milik Priscillia sebagai debitur (nasabah). Ia yang kebetulan menjadi salah satu hakim persidangan tersebut.

“Saya baru masuk juga menggantikan Hakim yang mutasi. Jadi, kalau dibilang ada keberpihakan, saya pikir itu pernyataan sepihak dari mereka,” ujarnya, di Cibinong, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, perkara tersebut sudah menjadi putusan. Permohonan debitur sebagai pemohon yang hendak melakukan perlawanan ditolak.

“Majelis pun tidak ada apa-apa di situ,” katanya.

Sebelumnya, sita eksekusi oleh PN Cibinong berujung pada pelaporan kuasa hukum debitur, Arubusman Syahrul, SH terhadap majekis hakim ke Komisi Yudicial (KY). Penetapan tersebut dinilai sangat prematur.

Dia menuturkan, terhitung sejak masuk agenda pembuktian sudah mulai nampak adanya sikap keberpihakan yang dilakukan oleh para mejalis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Karena menurut debitur, penetapan sita eksekusi terkesan sangat prematur. Hal itu mengingat pihak Termohon telah mengabaikan segala itikad baiknya Termohon. Menurutnya, pihak debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi pihak Termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor Termohon.

Dengan demikian, wajar saja jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian. Karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif.

"Atas dasar itu, kami akan lakukan upaya Banding yang selanjutnya akan melaporkan prilaku Hakim dalam untuk menyelesaikan segala kewajibannya. para pihak diminta untuk ke Komisi Yudicial duduk bersama guna mendapatkan jalan keluar sebagai mana yang dikehendaki para pihak," katanya.

Berikut Fakta Peradilan dan Fakta Sidang.

1. Anggota majelis beberapa kali gonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan;

2. Majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan Pemohon termasuk Keterangan Ahli yang diabaikan.

3. Dari awal persidangan Majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat