unescoworldheritagesites.com

Mengaku Polisi, Kawanan Pemeras Bersenpi Diamankan Aparat - News

Istimewa


SURABAYA: Dua penjahat berjalan aman diamankan polisi usai melakukan pemerasan dan memperkosa korbannya. Kedua meminjam Muhammad Al Maghrobi (27) dan Mohammad Fahni Fahrozi (28) itu biasa beraksi di kawasan itu dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan, pengacara selalu mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya yang ditugaskan di Ujungpangkah. "Mereka menyamar sebagai polisi dan membuntuti korbannya dengan sepeda motor Suzuki Satria FU W 4935 AY," katanya, Senin (4/3/2019).

Kronologis kejadian bermula saat ikut membuntuti muda-mudi NI dan MF yang berboncengan dengan sepeda motor Hunda Supra X. Kedua korban yang sedang dimabuk asmara itu membelanjakan kendaraannya di tempat sepi di sebuah geng Desa Banyuurip pada Jum'at (1/3 / 2019) malam.

Pelaku yang warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik itu langsung menghampiri korban. Mengaku sebagai polisi, mereka menggiring satu ke pos sepi di kebun mangga.

Pelaku Maghrobi melepaskan pistol revolver rakitan dan menembakkannya ke atas. Mereka meminta korban kedua untuk mengirim uang Rp1 juta agar tidak dibawa ke kantor polisi dan dikirim ke orangtuanya.

Kedua korban tak dapat memenuhi permintaan karena hanya membawa uang Rp25 ribu. Oleh karena itu, korban yang dipindahkan MF untuk mencari pinjaman uang dan perempuan disandera di lokasi tersebut.

Korban MF lama tak kunjung tiba hingga akhirnya salah satu dihukum, Maghrobi memutuskan untuk mengantar korban NI pulang. Saat melintas di sekitar PT Indosat, ikut berpapasan dengan MF yang datang bersama-sama.

MF hanya menerima uang sebesar Rp200 ribu untuk meminta Maghrobi dan diterima. Saat pergi pergi meninggalkan korbannya, sepeda motor dipeleset dan roboh.

Kesempatan yang digunakan korban dan partisipasi untuk meringkus keterlibatan. Dibantu warga, korban akhirnya berhasil diamankan dan dibawa Polsek Ujungpangkah.

Belakangan dikenal, ternyata selama ditinggal mencari uang pinjaman oleh pacarnya, korban NI berhasil diperkosa kedua korban. Hasil visum juga membuktikan bahwa korban telah memperbaiki pemerkosaan.

Dari tangan pelaku, polisi menjamin barang bukti sepucuk senjata api yang dibeli secara online, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

Oleh polisi, akan dijerat dengan Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, Pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat