JAKARTA: Tidak kunjung dapat diendus keberadaan tersangka Albertus Sugeng Mulyanto, penuntut umum dari Kejaksaan Agung akhirnya berencana bakal mengadili Albertus Sugeng Mulyanto secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Peradilan in absentia tersebut tentunya dilaksanakan jika Albertus belum tertangkap dalam waktu dekat ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH mengutarakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (8/3/2019). Sebab, Kejaksaan Agung tidak menghendaki penanganan kasus tersebut terbengkalai hanya karena tersangka Albertus belum kunjung ditemukan.
Tersangka Albertus Sugeng Mulyanto adalah salah satu pelaku tindak pidana penjualan tanah milik obligor BLBN Bank BHS alm Hendra Rahardja di Jatinegara, Jakarta Timur. "Apa boleh akan diadili in absentia jika tersangka belum ditangkap hingga putusan tiga terdakwa lainnya telah dijatuhkan majelis hakim Pengadikan Tipikor Jakarta," kata Ketua Tim Penyidik, Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa dimaksud adalah Chuck Suryosumpeno (mantan Ketua Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung), Ngalimun (mantan Kasi Datun Kejari Jakarta Pusat) dan Zainal Abidin (Notaris). Persidangan kasus mereka telah dimulai pada Rabu (6/2/2019) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Surat dakwaan terhadap Chuck yang mantan Kajati Maluku dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin dibantu Sugeng Riyanta dan 13 jaksa lainnya untuk terdakwa Ngalimun dan Zainal yang digelar bersamaan. Para terdakwa didakwa dan diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.
Tersangka Albertus Sugeng Mulyanto seharusnya sudah didakwa bersama tiga rekannya, jika tidak buron. Namun, Albertus Sugeng (Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati-CSL) kabur saat berkas perkaranya tengah dalam proses finalisasi. Pria paruh baya tidak ditemukan di kediamannya di Vila Delima, Ciputat, Tangerang.
Diduga tersangka masih berada di Jakarta dan sekitarnya. Albertus Sugeng Mulyanto adalah kunci dalam kasus korupsi ini, karena dia melakukan rakayasa pembelian lahan di Jatinegara dan mengantongi hasil Rp2 miliar bersama Ardi (menantu Hendra Rahardja) serta Ngalimun. Lahan tiga hektar tersebut yang di atasnya berdiri bangunan mewah itu telah diblokir oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Turin mempersilakan para pihak yang dirugikan menggugat PT CSL atau pengembang properti di lokasi tersebut.