unescoworldheritagesites.com

Diduga Cidera Janji, Capres Prabowo Subianto Bakal Digugat Di PN Jaksel - News

penasihat hukum penggugat saat memberi keterangan kepada wartawan

JAKARTA: Penasihat hukum pengusaha Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung SH MH dan Johannes Rahardjo SH MH bakal menggugat Calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasalnya, capres itu selaku pengusaha dinilai telah melakukan perbuatan wanprestasi  atau cidera janji dalam usaha jual beli saham.

Namun gugatan yang telah didaftarkan dengan nomor perkara No. 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemilihan presiden (Pilpres) April 2019 mendatang yang tengah diikuti Prabowo. Karena itu, selain Prabowo juga ada tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan PT Nusantara International Enterprise.  “Ini sepenuhnya berkaitan dengan perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami (Djohan Teguh Sugianto). Sekali lagi tak berkaitan dengan pilpres," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Sebab pihaknya sudah melayangkan surat somasi langsung kepada Prabowo sebelumnya, namun tidak ada tanggapan. "Klien kami sepanjang 2018 telah melayangkan surat somasi, tapi tidak ada tanggapan. Kami mencari dan menempuh jalur hukum, sama sekali tidak berkaitan dengan tahun politik," tegas Fajar.

Dia menyebutkan, perjanjian jual beli saham kliennya dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu disepakati pada Agustus 2011. Saham senilai 20 persen itu dijual kepada Prabowo dengan total Rp 140 miliar dengan uang muka pertama Rp 24 miliar.

Untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, kata Fajar, Prabowo harus menyicil Rp 2 miliar selama 58 kali dan batas akhir pelunasan pada 31 Juli 2016. Namun, Pak Prabowo baru (mencicil) Rp 88 miliar, masih tersisa Rp 52 miliar. Angsuran terakhir dibayarkan pada Januari 2015.

Menurut Fajar, dalam kurun waktu itu kliennya telah melayangkan surat somasi untuk mengingatkan Prabowo agar melunasi pembayaran angsuran pembelian saham. Namun, peringatan itu tidak ditanggapi hingga jatuh tempo.  "BNI sendiri akhirnya menegur klien kami untuk segera melunasi pembayaran. Ini dilakukan karena BNI berperan sebagai rekening penampungan," ungkap Fajar.  Akibat kelalaian Prabowo tersebut, Djohan pun harus rela kena tegur oleh PT BNI. Bahkan, jaminan aset miliknya pun terancam akan dieksekusi sebagai jaminan hutang PT TRJ.

Menanggapi adanya gugatan di PN Jakarta Selatan, Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Habiburokhman mengaku aneh dengan gugatan tersebut. Alasannya gugatan itu dilayangkan bertepatan dengan Pilpres 2019.  "Kami heran munculnya gugatan ini bertepatan dengan pemilu, kenapa enggak kemarin-kemarin diajukan?," ujar Habiburokhman.

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini mengaku akan menyikapi gugatan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyatakan Prabowo tidak pernah berbuat curang dalam berbisnis. “Kami siap lahir-batin menghadapi gugatan itu. Pak Prabowo nggak pernah curang dalam berbisnis. Sebaliknya banyak sekali membantu mitra bisnisnya dan juga masyarakat. Soal materi gugatan, kami akan pelajari dulu setelah mendapat salinannya. Mereka baru mendaftarkan kan, berarti masih ada waktu bagi kami untuk dapat sidang," kata Habiburokhman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat