unescoworldheritagesites.com

Jaksa Akhirnya Jemput Paksa Notaris Berulangkali Mangkir - News

notaris saat berikan keterangan

JAKARTA: Kesulitan tersendiri bakal muncul kalau jaksa tidak mencermati betul berkas perkara yang diterimanya dari penyidik. Termasuk kemungkinan kesulitan menghadirkan saksi-saksi, termasuk korban yang sesungguhnya kepentingannya telah diwakili jaksa.

“Ya saya akui jadi berliku-liku penanganan kasus ini. Saya yang kurang telaten mempelajarinya sebelumnya jadi ikut kaget melihat kenyataan atau kesulitan yang bermunculan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf SH di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Demikian pula yang terjadi dalam kasus Reginald Rorimpandey dan Haryo Bimo. Meski akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf SH dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat menghadirkan paksa notaris Liez Safitri Maturidi ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara masih belum tertutup kemungkinan ada lagi persoalan lain.

Tindakan tegas terhadap notaris Liez Safitri sendiri dilakukan karena sudah 4 kali mangkir dipanggil ke persidangan untuk didengarkan keterangannya terkait terdakwa Reginald Rorimpandey sehubungan pembuatan akta No 2 hasil RUPS-LB di PT DCG Indonesia, pada Februari 2014.

Saksi Lies Savitri sendiri diduga telah melanggar kode etik notaris karena telah membuat akta notaris tidak di kantor notaris. Melainkan akta itu dibuat di wilayah hukum lain. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memperingatkan notaris Lies Savitri Maturidi SH yang berkantor di Tangerang itu, jangan membuat akte di luar kantornya.

“Akte notaris berlaku di seluruh Indonesia, tapi untuk pembuatan akte itu, yang berkepentingan datang menghadap ke notaris di mana domisili notaris itu berada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tiaris Sirait SH MH memerintahkan JPU Abdul Rauf menghadirkan saksi pelapor Roh Jae Chung (WNA) Korea Selatan. Saksi palapor ini sudah 10 kali mangkir panggilan sidang. 

Informasi yang dihimpun bahwa  saksi pelapor Roh Jae Chung warga Korea Selatan ini sedang menjalani proses hukum di negaranya sehingga mengalami proses cekal ke luar negeri dan tidak dapat hadir ke persidangan di Indonesia.

Informasi lain menyebutkan, saksi korban Roh Jae Chung saat ini sedang menjalani pengobatan di Korea Selatan  atas penyakit kritis yang dideritanya. Hal itu membuat lelaki itu tak bisa meninggalkan negaranya ke Indonesia guna memenuhi panggilan sidang.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat