unescoworldheritagesites.com

BPN Kabupaten Bekasi Targetkan Pembayaran UGR Proyek LRT Jabodetabek Selesai Juni 2019 - News

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi Agus Susanto mendampingi penerima pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek pembangunan Depo LRT Jabodetabek, di Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (7/5/2019). (Foto: Dharma/suarakarya.id).

CIKARANG: Puluhan kepala keluarga (KK) di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, telah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) proyek pembangunan Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek.

"Ada 24 KK yang terdiri dari 13 bidang tanah dan 7 bidang bangunan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Agus Susanto, SH, usai pembayaran ganti rugi, Selasa (7/5/2019).

Agus menjelaskan, dalam teknis pembayaran ganti rugi ini, pihaknya sengaja memisahkan jumlah bidangnya. Karena bukan hanya tanah saja yang dibayarkan melainkan juga bagunan termasuk tanaman-tanaman diatas bangunan tersebut. Tujuannya, agar mempermudah pembayaran.

"Di sini kebetulan, antara pemilik tanah dan bangunan berbeda yang dimiliki oleh ahli waris. Si pemilik tanahnya Orangtua tapi bangunan yang memiliki anak-anaknya," terangnya.

Menurut Agus, saat ini pembayaran ganti rugi pembagunan Depo LRT Jatimulya Tambun sudah memasuki tahapan keempat. Adapun jumlah yang sudah dibayarkan mulai dari tahap pertama hingga keempat ada sebanyak 64 KK. Sedangkan total keseluruhan bidang terdiri dari 7 BUMN dan 108 privat (milik sendiri).

"Progres pembayarannya sudah mencapai 60 persen, sisanya tinggal 40 persen," kata Agus.

BPN Kabupaten Bekasi akan menargetkan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi pada  bulan Juni 2019 mendatang.

"Besok ini evaluasi percepatan pembayaran. Karena kita disini tidak hanya pelaksanaanya saja, keterlibatan kita banyak," katanya.

Dia juga menyampaikan, pengembangan data yuridis maupun fisik sampai pengajuan penilaian sudah mencapai 100 persen.

"Untuk keseluruhan anggaran pembayaran ganti rugi mencapai Rp70 miliar," terangnya.

Salah satu warga Jatimulya, Dian Handoko bersyukur telah menerima pembayaran uang ganti rugi. Meski, proses itu dinilainya cukup panjang selama satu tahun.

"Pengantian uang ganti rugi sudah sesuai kebutuhan dan harapan," ujar dia.

Keluarga Handoko telah menerima pambayaran ganti rugi sebesar Rp32 miliar dari luas bidang 4.000 bidang tanah.

Diketahui, proyek pembangunan LRT Jabodetabek sepanjang 44 kilometer yang meliputi lintasan Cawang-Cibubur mencapai 18 KM, Cibubur-Bekasi mencapai 18 KM, Cawang menuju dalam kota (Rasuna Sahid)-Kuningan-Jendral Sudirman mencapai 10,5 KM. ***



 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat