unescoworldheritagesites.com

KPK Hanya Klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Maluku - News

AMBON: Tim Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) hanya mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tiga dari empat pejabat di Maluku yang dijadwalkan pada 15 Mei 2019.

Antara yang melakukan pemantauan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (15/5/2019), mencatat tiga pejabat yang diklaifikasi LHKPN adalah Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu, Kadis  Pendidikan kota Ambon, Fahmi Sallatalohy dan mantan Kepala BPKAD kota Ambon, Jacky Talahatu.

Ismael melakukan klarifikasi di ruangan rapat lantai III kantor Gubernur Maluku sedangkan Fami dan Jacky di lantai VI kantor Gubernur Maluku.

Sedangkan yang tidak sempat melakukan klarifikasi sesuai jadwal pada 15 Mei 2019 adalah Kadis ESDM Maluku, Martha Magdalena Nanlohy.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2019 juga hanya tiga pejabat yang melakukan klarifikasi yakni Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, Kadis Pendidikan, Mohammad Saleh Thio dan Sekkot Ambon,   
Anthony Gustaf Latuheru.

Sedangkan, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditangguhkan karena ada urusan dinas di Jakarta dan sudah mengkonfirmasikannya kepada tim KPK.

Koordinator pemeriksaan KPK, Nexio Helmus, saat dikonfirmasi membenarkan hanya tiga pejabat yang mengklarifikasi LHKPN sesuai jadwal pada hari kedua.

"Kadis ESDM telah mengkonfirmasi melalui telpon maupun WhatsApp bahwa  berhalangan diklarifikasi sesuai jadwal hari kedua karena menghadiri perayaan HUT pahlawan nasional Thomas Matulessy yang bergelar Kapitan Pattimura di Saparua, kabupaten Maluku Tengah," ujarnya.

Tim KPK mengagendakan Martha melakukan klarifikasi sesua jadwal hari ketiga bersama Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh.

Disinggung Wali Kota Ambon, dia menjelaskan, bersangkutan sedang tugas dinas di Jakarta, maka dijadwalkan bersangkutan mengklarifikasi LHKPN di kantor KPK pada 17 Mei 2019.

"Saya juga mengklarifikasi bahwa Wali Kota Ambon bukan mangkir untuk mengklarifikasi LHKPN pada 14 Mei 2019. Namun, urusan dinas ke Jakarta dan sudah dikoordinasikan," tandasnya.

Didesak hasil klarifikasi dua hari ini ada indikasi temuan tidak sesuai dengan laporan sebelumnya melalui online, Nexio mengisyaratkan mengarah ke situ.

"Hanya saja bukan untuk dipublikasikan karena klarifikasi LHKPN ini bertujuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus upaya pencegahan dan pengawasan internal," ujarnya.

Menurut dia, melalui klarifikasi ini dapat diketahui apa yang perlu dikedepankan dalam tata kelola pemerintahan, apakah itu ada di kepala daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) ," ujarnya.

"Klarifikasi LHKPN secara regular dilaksanakan sebagai bentuk penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengetahui kebenaran, keberadaan dan kewajaran laporan harta yang disampaikan pejabat negara," tegas Nexio. Antara ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat