unescoworldheritagesites.com

PT BPH Tak Akan Halang Halangi Pembangunan Stadion BMW, Tetapi Minta Dihargai Hak Milik Atas Tanahnya - News

Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan

JAKARTA: Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau (PT BHP) Damianus Renjaan menyatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi pembangunan stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) atau Jakarta International Stadium (JIS), di lahan yang saat ini masih berstatus sengketa, dan mendesak untuk menghargai putusan hukum terhadap hak milik tanah tersebut .

Damianus mengatakan, Pemprov DKI melakukan pembangunan ilegal karena mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan milik mereka.

"Kami meminta kepada Pemda DKI tolong hentikan proses pembangunan dan kami minta mematuhi keputusan hukum," kata Damianus.

Ia menambahkan, PT BPH semakin percaya karena pada Selasa (14/5/2019), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan mereka dalam perkara No 282/G/2018/PTUN-JKT. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT BPH dan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI No 314 dan 315. Sertifikat hak pakai 314 yang berada di Kelurahan Papanggo, memiliki luas 29.256 meter persegi. Adapun sertifikat 315 seluas 66.999 M2.

Putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat milik Pemprov DKI, dimaknai pihak PT BPH sebagai penegasan terhadap status kepemilikan mereka atas tanah tersebut.

Menurutnya, sertifikat hak pakai DKI atas lahan itu muncul berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dari PT Agung Podomoro kepada Pemda DKI.

Penerbitan sertifikat hak pakai, diberikan sebagai pembayar utang yang salah satunya dimiliki Agung Podomoro kepada Pemprov DKI.

Namun dalam BAST sebenarnya disebutkan, PT Agung Podomoro harus menyerahkan lahan dalam bentuk telah bersertifikat dan tidak dalam keadaan bodong alias bersengketa.

"Permasalahannya adalah yang diserahkan itu di atas bidang tanah PT Buana. Jadi PT Buana nggak tahu apa-apa. Tiba-tiba terbit sertifikat di atas bidang tanah itu, yang dasar penerbitan sertifikat adalah BAST dari PT Agung Podomoro," katanya.

Damianus menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang justru menyebut Pemprov DKI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Dia mengatakan, PT BPH memiliki bukti sah kepemilikan lahan, yang diperkuat dengan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 34 Tahun 2017. Putusan PN Jakarta Utara, juga yang memenangkan PT BPH atas lahan taman BMW.

"Dalam putusan itu menyatakan bahwa PT Buana pemegang hak atas tanah itu dan yang kedua membatalkan konsinyasi. Jadi, pernyataan pak Gubernur nggak benar. Kami bantah," ucap Damianus.

Sebelumnya, Gubernur Anies mengatakan ada dua hal yang bergulir di pengadilan terkait kepemilikan lahan ini. Pertama, perkara yang diproses di PN Jakarta Utara.

Menurut Anies, pengadilan memutus Pemprov DKI sebagai pemilik sah tanah tersebut. Perkara kedua adalah yang bergulir di PTUN, yang menggugat proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya itu sah milik kita (Pemprov DKI ) dan itu diputuskan di pengadilan negeri," kata Anies.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat