unescoworldheritagesites.com

Mendagri, Dana Kelurahan Untuk Memperkuat Pemerintah Daerah - News

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

SEMARANG: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, penguatan alokasi anggaran pemerintah daerah adalah untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah, dalam hal ini dana kelurahan untuk penguatan pemerintah daerah.

Mendagri meungkapkan hal itu, dalam Rapat Kerja Nasional XIV/2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (03/06/2019).

"Negara kita kaya dan luas. Ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa. Perhatian Pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan Pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan," kata Tjahjo.

Salah satu wujud dukungan Pemerintah untuk penyelenggaraan Pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp3 triliun yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota. Dihitung berdasarkan 3 kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan.

"Alokasi dana yang besar tersebut, bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," tutur Tjahjo.

Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 tahun 2018 Pasal 3 ayat 1 berbunyi "Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat."

Sementara Pasal 5 (lima) ayat 1 (satu) dalam Permendagri yang sama mengamanatkan "Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri."

Oleh karenanya, kepala daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan. Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan.

Sayangnya, sebut Tjahjo, masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

"Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personel atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat