unescoworldheritagesites.com

Hari Anti Perdagangan Orang Dunia, Kemenaker Sosialiasi Migrasi Aman - News

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker  Eva Trisiana (tengah). (foto, ist)

MAKASAR: Dalam rangka mensosialisasikan bentuk Tata Cara Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Perdagangan Orang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjalin kerja sama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Kerja sama yang terselenggara dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Dunia tersebut, berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (3/8/2019).

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker Eva Trisiana menyatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, organisasi masyarakat, asosiasi perusahaan perekrut pekerja migran dan masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman serta resiko bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi.

"Menghapus perdagangan orang dalam rantai migrasi tenaga kerja memerlukan kerja sama erat dan berkesinambungan dari berbagai pihak terkait baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, dan masyarakat pada umumnya," tutur dia.

Eva menjelaskan kegiatan sosialisasi migrasi aman dan bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi di wilayah Sulsel ini, mempromosikan Tata Kelola Terintegrasi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan terkait lainnya di daerah perbatasan.

Sosialisasi Tata Cara Migrasi Aman bagi Pekerja Migran diawali di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (29/7/2019), dan dilanjutkan di Kabupaten Bulukumba, Kamis (1/8/2019). Program sosialisi ini, Agustus 2018 lalu telah digelar di empat kabupaten daerah perbatasan yakni Sanggau, Sambas, Nunukan dan Kapuas Hulu.

Didampingi Kepala Sub Direktorat Perlindungan TKI Dit. PPTKLN, Yuli Adiratna, Eva menjelaskan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap PMI yang akan bekerja ke Luar negeri harus memenuhi persyaratan.

Yakni berusia minimal 18 tahun; memiliki kompetensi; sehat jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan memiliki dokumen yang dipersyaratkan, hal ini tentunya sejalan dengan UUTPPO.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat