unescoworldheritagesites.com

KPK Munculkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Di PT Garuda Indonesia - News

tersangka Emirsyah Satar

JAKARTA: Penanganan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia yang agak tersendat-sendat selama ini justru menunjukkan hasil pengembangan dari kasus itu sendiri. Terbukti, penyidik KPKmenetapkan lagi tersangka baru yaitu mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno.

Hadinoto juga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia periode 2008-2013. Dia menambah jumlah tersangka menjadi tiga. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Hadinoto diduga menerima suap sebesar 2,3 juta dolar AS dan EUR 477 ribu atau total sekitar Rp 40,1 miliar dari Soetikno. Penerimaan suap itu diduga bersama Emirsyah.  "SS (Soetikno -red) diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS (Hadinoto -red) di Singapura," ujar Syarif di Jakarta, Jum'at (9/8/2019).

Suap yang diterima Hadinoto itu merupakan bagian komisi yang diperoleh Soetikno dari empat pabrikan pesawat. Empat pabrikan itu yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.  Soetikno diduga mendapatkan komisi tersebut atas keberhasilannya membantu 4 perusahaan itu mendapatkan kontrak dengan Garuda Indonesia. "SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada ESA dan HDS sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan," kata Syarif.

Atas tindak kejahatannya itu, Hadinoto dipersalahkan JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama dengan Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Sebelumnya keduanya telah dijerat sebagai penyuap dan penerima suap. Atas perbuatannya tersebut, baik Emirsyah maupun Soetikno dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menemukan indikasi pemberian suap terkait pembelian mesin dari Airbus S.A.S; Avions de Transport Regional (ATR); dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Soetikno diduga merupakan konsultan sekaligus perpanjangan tangan dari tiga perusahaan tersebut. Dia pun diduga menerima komisi karena Garuda Indonesia membeli mesin dari ketiga perusahaan luar itu.

Komisi itu pun yang kemudian diduga dibagikan Soetikno kepada Emirsyah. Emirsyah diduga menerima total Rp 5,79 miliar, 680 ribu dolar AS, 1,02 juta Euro, serta 1,2 juta dolar Singapura. KPK menduga Emirsyah dan Soetikno melakukan pencucian uang terkait pemberian itu. Terkait pemberian uang dari Soetikno, Emirsyah melalui pengacaranya mengakui. Namun, dia mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada Soetikno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat