unescoworldheritagesites.com

Hasil Kejahatan Helmi Yang Dirampas Dikembalikan Ke Dapen Pertamina - News

terpidana M Helmi Kamal Lubis

JAKARTA: Hasil kejahatan terpidana M Helmi Kemal Lubis, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun (Dapen) Pertamina, senilai Rp 46,2 miliar berupa uang tunai senilai Rp 800 juta, 1 unit rumah di kawasan Menteng, mobil dan tanah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Dapen Pertamina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta SH MH mengatakan bahwa aset terpidana Lubis yang dirampas telah diperhitungkan tim appersial. Jika nanti dalam perhitungan tidak mencukupi denda yang dibebankan kepada terpidana, maka Kejari Jakarta Pusat selaku eksekutor  akan mencari aset lainnya yang ada hubungannnya dengan terpidana.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Dia dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 612 miliar.

Tindak pidana korupsi itu sendiri bermula saat dirinya berkenalan dengan Edward Soeryadjaja, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) pada tahun 2014 lalu. Perkenalan itu pun kemudian menjadi pintu bagi keduanya untuk saling membantu menguras harta kekayaan negara. Tidak tanggung-tanggung, Helmi pun menggasak uang bernilai ratusan miliar rupiah dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. 

Namun perbuatan keduanya terendus. Helmi dan Edward harus duduk di kursi pesakitan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Helmi) dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim kasasi.

Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri serta orang lain yakni Edward Soeryadjaja dan suatu korporasi dengan membeli saham SUGI dan mengakibatkan negara merugi ratusan miliar rupiah. "Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat.

Edward pada kasus sama dijatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun ditambah denda dan membayar uang pengganti. “Tapi saat ini perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakart,” kata seorang jaksa di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat