unescoworldheritagesites.com

Lahan Yayasan UTA 45 Dikuasai Secara Melawan Hak Berdasarkan Akta Diduga Palsu - News

Bambang Prabowo

JAKARTA: Bambang Prabowo menyatakan keheranannya ketika mendapati dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan oleh pihak PT Graha Mahardika (GM). Padahal, lahan tersebut milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) sesuai dokumen kepemilikan berupa sertifikat.

Penyebutkan statusnya di dalam laporan itu sebagai preman pun dipertanyakannya. Sebab, kenyataannya Bambang Prabowo mengaku hanya membantu UTA 45 mempertahankan hak berupa lahan di sekitar kampus perguruan tinggi swasta tersebut di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hal itu dilontarkan Bambang Prabowo kepada wartawan di kampus UTA 45 di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019), menanggapi diadukannya dirinya ke Polda Metro Jaya oleh pihak PT GM dan juga terkait dimintai klarifikasi terhadap wartawan yang memberitakan keterangan atau kesaksian Bambang Prabowo mengenai permasalahan lahan milik Yayasan UTA 45 tersebut.

Bambang Prabowo dihadapan Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono SH MH, menyebutkan, permasalahan tanah Yayasan UTA 45 dengan PT GM yang milik Tedja Widjaja berawal upaya pemecahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sertifikat lahan tersebut dengan dasar akta yang diduga palsu.

Menurut Bambang Prabowo, akta No 20 tanggal 11 Januari 2013 yang dibuat notaris OHCU itu kemudian dituangkan lagi dalam bentuk akta nomor 1 dan 2 di notaris HL pada 1 April 2014. “Akta-akta yang diduga palsu inilah dipergunakan Ted untuk menggelapkan  lahan dan saham Yayasan UTA 45 tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan UTA 45,” ujar Bambang Prabowo di Jakarta, Selasa (8/10/2019). Atas dugaan pemalsuan itulah notaris dan Dirut PT GM dilaporkan ke polisi.

Bambang Prabowo mengaku sempat pula memperingatkan Ted yang Dirut PT GM tersebut untuk tidak melakukan pemecahan PBB dan sertifikat tanah lokasi kampus UTA 45 ke BPN secara ilegal. “Perbuatan ini sangat berisiko dan berbahaya karena melawan hukum mengingat menggunakan akta diduga palsu sebagai dasarnya,” demikian Bambang Prabowo kepada Ted. Namun Ted justru berkata “Sudah kamu jalankan saja, semua sudah saya urus, kamu jalankan saja apa yang saya perintahkan,” kata Ted.

Bambang Probowo selaku kuasa usaha pengusaha Ted saat itu mengikuti apa saja yang diperintahkan Ted. Pengusaha (Ted) pun membuat kesepakatan dengan Kepala UPPRD Tanjung Priok, Jakarta Utara, Simon Panjaitan, untuk membuat pemecahan PBB tanpa melibatkan Yayasan UTA 45.

Selain terkait akta-akta yang diduga palsu, Ted dilaporkan pula ke Kepolisian. Salah satu kasusnya sudah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), satu lagi dalam tahap penyidikan Polda Metro Jaya. Demikian juga satunya lagi, penggelapan saham.

“Masih banyak yang akan kami laporkan ke Kepolisian terkait perbuatan Ted dalam kasus penguasaan lahan Yayasan UTA 45 secara melawan hukum. Termasuk juga penggelapan saham Yayasan UTA 45,” kata Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono menambahkan.

Mengenai diadukannya Bambang Prabowo ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri oleh pihak Tedja Widjaja, kata Bambang, hal itu tidaklah mendasar dan tak punya alasan hukum. “Saya jelas tidak memfitnahnya, karena saya punya bukti atas keterlibatannya dalam pemalsuan akta dan dalam pemecahan PBB dan sertifikat. Saya berkeberatan dan protes kalau wartawan dimintai klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keterangan saya sehubungan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Tedja Widjaja,” ujar Bambang Prabowo.

Termasuk pelaporan dirinya sebagai penyerobot, menurut Bambang, lahan yang dikuasai kembali oleh UTA 45 dengan dirinya merupakan bagian lahan kampus UTA 45. Sertifikatnya pun masih atas nama Yayasan UTA 45. Namun sertifikat tanah itu, ungkap Bambang, sampai saat ini masih ditahan Tedja Widjaja. Bahkan diduga dikuliahkan atau diagunkan ke suatu bank swasta di Jakarta tanpa sepengetahuan pemilik sah. “Jadi, jelas dilaporkannya saya sebagai penyerobot itu tidak beralasan hukum,” tegas Bambang.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat