unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Bandara Lasondre - News

Kejati Sumatera Utara

JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mendalami dan mengembangkan kasus dugaan korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan. Hal itu dibuktikan ditemukannya bukti awal atas terjadinya dugaan kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 yang berasal dari anggaran APBN Kementerian Perhubungan RI itu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Mukri SH MH dalam siaran persnya menyebutkan bahwa Kejati Sumut telah menetapkan AH (45 th) Direktur II pada PT MAI sebagai tersangka dan DCN (38 th) Direktur PT HC juga sebagai tersangka. “Bahkan keduanya telah dijebloskan ke dalam tahanan di Tanjung Gusta,” kata Mukri di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dilakukan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi dengan pagu anggaran sebesar Rp27 miliar. Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang PT MAI dengan tersangka AH selaku Direktur II dilaksanakan penandatanganan kontrak pada tanggal 09 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak disetujui senilai Rp26.900.900.000 yang pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT HC dengan direkturnya DCN.

Pembayaran dilakukan hingga termin ke-4 mencapai 80 persen atau senilai Rp 19.847.973.127,27. Ternyata kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana mulai dari termin I sampai termin IV. Sedangkan hasil pekerjaan ternyata hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli teknik sipil ternyata ditemukan volume pekerjaan hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT HC. Menindaklanjuti hasil cek fisik itu, jaksa penyidik meminta dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru terhadap proyek. Akhirnya  diketemukan adanya kerugian negara ditaksir senilai Rp 14.755.476.788.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka pun dipersalahkan melanggar pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat