unescoworldheritagesites.com

Gugatan Janda Terhadap Kapolri Bakal Digelar Di PN Jaksel - News

advokat Alexius Tantrajaya SH MHum

JAKARTA: Praperadilan yang diajukan Ny Maria Magdalena Andriati Hartono bersama penasihat hukumnya Alexius Tantrajaya SH MHum terhadap Kapolri bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). Hal itu diketahui setelah Alexius Tantrajaya menerima surat panggilan/penetapan sidang berdasarkan delegasi yang dikeluarkan PN Jakarta Barat.

“Isi surat panggilan tersebut agar pemohon praperadilan datang menghadap di persidangan umum PN Jaksel pada hari Senin tanggal 18 November 2019 pukul 09.00 WIB,” kata H Sobur dalam surat panggilan sidang tersebut.  “Ya kami selaku pemohon praperadilan sudah menerima surat panggilan sidang tersebut,” kata Alexius Tantrajaya di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Ny Maria (janda) dengan penasihat hukum Alexius Tantrajaya terdaftar di Kepaniteraan PN Jaksel tanggal 28 Oktober 2019 Nomor: 136/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel melawan Kapolri cq Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian RI sebagai termohon praperadilan.

Berawal Ny Maria melapor ke Bareskrim Mabes Polri (Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI) sesuai Laporan Polisi: No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III tanggal 8 Agustus 2008 terhadap para terlapor Tn Lim Kwang Yauw, Tn Kustiadi Wirawardhana, Tn Sutjiadi Wirawardhana, Nona Martini Suwandinata dan Tn Ferdhy Suryadi Suwandinata dengan persangkaan Pasal 266 KUHP jo Pasal 263 KUHP.

Caranya para terlapor dengan cara memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Pernyataan No.1 dan Akta Keterangan Waris No.2, masing-masing tertanggal 11 Januari 2008 serta Akta Surat Kuasa No 10 tanggal 15 Juli 2008, yang seluruhnya dibuat Rohana Frieta SH, notaris di Jakarta. Dinyatakan bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut UU No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernah mengakui anak luar kawin”. Oleh karenanya para penghadap sebagai saudara kandung dari almarhum Denianto Wirawardhana ditetapkan sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris atas seluruh harta peninggalan dari almarhum Denianto Wirawardhana.

Padahal berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik, senyatanya semasa hidup almarhum Denianto Wirawardhana, telah melangsungkan perkawinannya sebanyak 2 (dua) kali dan mempunyai 3 (tiga) anak yakni alm Denianto Wirawardhana di Negara Jerman melangsungkan pernikahan pada tanggal 25 Februari 1977 dengan Gabriela Gerda Elfriede Strohbach (Warga Negara Jerman), dan mempunyai anak laki bernama: Thomas Wirawardhana, lahir di Dinslaken, pada tanggal 31 Mei 1977. Selanjutnya atas perkawinannya putus karena perceraian terhitung sejak tanggal 29 Juni 1981, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Wesel Atas Nama Rakyat tanggal 19-05-1982, Denianto Wirawardhana dihukum untuk membayar biaya nafkah terhadap anaknya Thomas Wirawardhana, perbulan sebesar 207 DM, terhitung mulai tanggal 13 April 1982.

Selanjutnya Denianto Wirawardhana melangsungkan pernikahan pada tanggal 25 Pebruari 1987 dengan pemohon Ny Maria Magdalena Andriati Hartono. Mempunyai 2 (dua) orang anak, masing-masing  bernama Randy William (laki, lahir di Jakarta, 23 Nopember 1997, Akta Kelahiran No.1.347/U/JT/1997) dan Cindy William  (perempuan, lahir di Jakarta, 15 Juni 2000, Akta Kelahiran No.1.864/U/JU/2000).

Ternyata proses penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, berkasnya mondar-mandir, dilaporkan 08 Agustus 2008 di Bareskrim Mabes Polri, kemudian 14 Agustus 2008 dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan ditangani oleh Penyidik Polri pada Unit IV Sat II Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ketika perkara Laporan Polisi tersebut akan digelar dan ditingkatkan status Para Terlapornya, ternyata berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP ke.7), tertanggal 31 Mei 2016, diketahui terhadap perkara  Laporan Polisi No.Pol.:LP/449/VIII/2008/SIAGA-III. tanggal 08 Agustus 2008 tersebut, telah ditarik dan dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri dan ditangani oleh Penyidik Subdit V Dittipidum Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan bukti-bukti itu, pemohon berharap hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/12.4c/VI/2019/ Dittipidum tanggal 18 Juni 2019 dari termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga kemudian memerintahkan kepada termohon untuk segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi No.Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III tanggal 8 Agustus 2008 atas nama pelapor Ny Maria Magdalena Andriati Hartono.

Selanjutnya memerintahkan termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan atas Laporan Polisi No Pol: LP/449/K/VIII/Siaga III tanggal 8 Agustus 2008 atas nama pelapor Ny Maria Magdalena Andriati Hartono kepada Jaksa Agung RI selaku Penuntut Umum untuk segera diproses dan dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat disidangkan guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat