unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumut Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas - News

Kejati Sumut

JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sebagai tersangka Direktur Kapital Market PT MNC Securitas, Ai. Hal itu sesuai surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Nomor : PRINT – 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu. Ai bahkan dijebloskan ke dalam tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

 “Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” demikian siaran per Puspenkum Kejaksaan Agung, Jumat (29/11/2019).

Penyidikan dilakukan sejak Februari 2019 dan telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga “ Medium Term Notes / MTN “ milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut Tahun 2017 – 2018 tanpa analisa perusahaan (Analisa Korporat).

Kasusnya sendiri bermula ketika MNC Securitas selaku Arranger/agen mengajukan penawaran MTN di tahun 2017 kepada PT Bank Sumut yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), yang merupakan anak perusahaan dari PT Columbia. Penawaran MTN tersebut dikirim oleh tersangka  Ai kepada pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut melalui email pribadi yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Sumut.

Tanpa melalui proses dari Direktur Utama PT Bank Sumut, pengajuan penawaran MTN tersebut diproses oleh pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut untuk dilakukan pembelian MTN Ke-III yang diterbitkan oleh PT SNP. Proses yang dilakukan oleh pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut adalah meminta kepada Divisi Kredit untuk memperoleh Issuer Limit atau Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK).

Divisi kredit menjawab surat dari Divisi Tresuari berupa memorandum yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syahriah dan Direkur Utama PT Bank Sumut yang  mengusulkan jumlah kredit line (batas kredit) sebesar Rp52.500.000.000. Atas dasar persetujuan BMPK tersebut, selanjutnya Divisi Treasury melakukan pembelian MTN yang diterbitkan oleh  PT SNP melalui Arranger  MNC Securitas dengan menandatangani trade confirmation pada tanggal 1 Nopember 2017 dan selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000.000.

MNC Securitas mengajukan lagi penawaran MTN Ke-IV PT SNP tahap I tahun 2018 dengan cara yang sama dan mendapat persetujuan dari Direktur Bisnis dan Syariah dan Direktur Utama PT Bank Sumut menetapkan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) sebesar Rp183.357.000.000 yang selanjutnya PT Bank Sumut melakukan pembayaran sebesar   Rp75.000.000.000  atas pembelian MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.

Namun Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT SNP Finance dengan diterbitkannya surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II tentang Pembekuan Kegiatan Usaha dan korelasinya berdampak pada Medium Term Note (MTN) dari PT SNP yang telah dibeli oleh PTBank Sumut, karena profit (keuntungan) yang semestinya diterima PT Bank Sumut tidak dapat diperoleh. Bahkan dana PT Bank Sumut yang telah diinvestasikan ke PT SNP sebesar Rp177.000.000.000  terancam hilang karena PT SNP telah dimohonkan pailit hingga berdampak kerugian PT Bank Sumut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat