unescoworldheritagesites.com

Oknum Jaksa Pemeras Bakal Diproses Hukum? - News

Kejati DKI

JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sedang memproses status dua Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas nama inisial YRM dan FYP. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap salah satu saksi kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan terkait proses pemecatan terhadap dua jaksa tersebut. Putusan ini akan dipercepat tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan. "Ini sedang dalam proses terkait status keduanya," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti pemerasan oleh keduanya berupa uang dan bukti transfer dari korban. "Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan," ujarnya. Atas perbuatannya, status dari kedua jaksa tersebut telah dinonaktifkan setelah status hukumnya dinaikan menjadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dua jaksa atas nama inisial YRM dan FYP telah ditangkap pada Sabtu (30/11/2019) lalu karena melakukan pemerasan. Keduanya menjabat sebagai yakni YRM Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI. Keduanya memeras saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 20122017 atas nama M. Yusuf, yang dibantu oleh seorang makelar kasus atas nama Cecep yang kini sudah ditahan. Kasus itu sendiri tengah ditangani oleh Pidsus Kejati DKI.

Menanggapi tindakan penahanan yang disebutkan dilakukan terhadap oknum kedua jaksa, beberapa jaksa di Kejati DKI justru mempertanyakan kebenarannya. Alasan beberapa jaksa itu curiga, karena dua jaksa Kejati DKI sebelumnya disebutkan ditahan dan dip roses hukum. Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus suap perkara di PN Jakarta Barat/Kejari Jakarta Barat yang juga melibatkan Aspidum Kejati DKI. Sampai saat ini baru Aspidum yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan kedua jaksa dari Kejati DKI yang sama-sama terlibat itu tidak begitu jelas proses hukum kasusnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat