unescoworldheritagesites.com

Kajati DKI Tunjuk Empat Jaksa Profesional Tangani Kasus Penyiraman Novel - News

Kejati DKI

JAKARTA:  Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa profesional guna menangani berkas berita acara perkara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan dua tersangka RM dan RB terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Jaksa peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang, mereka jaksa profesional dan dianggap mampu tangani kasus tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, sebagaimana dilansir Antara.

Penunjukan jaksa tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya. "SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," ungkap Asri.

Kajati menyebutkan, kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan,"  ungkap Asri Agung.  Asri juga menyebutkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat maju-mundur  dan mundur lagi alias mangkrak selama dua tahun delapan bulan. Kasusnya memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut. Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.

Dua orang tersebut berinisial RM dan RB merupakan polisi aktif. Setelah ditangkap keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka. Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi. Namun masalah pribadi tersebut belum dibeberkan secara mendetil.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat