unescoworldheritagesites.com

Penyelamatan Aset Jiwasraya Masih Terus Dilakukan - News

Jiwasraya

JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan nilai aset yang disita dari para tersangka tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Jumlah ini masih bisa berkembang karena belum tertutup kemungkinan dapat digali dan dicari tahu di mana aset-aset para tersangka disamarkan atau disembunyikan.


"Aset yang dapat kami sita itu sebanyak Rp13,7 triliun, ini masih tetap berkembang," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di  Jakarta, Senin (9/3/2020). Dia tak merinci mengenai perhitungan akan setiap aset yang disita oleh pihaknya. Diketahui aset yang telah disita pihaknya meliputi rumah, tanah, kendaraan bermotor, apartemen, perhiasan dan juga sejumlah dokumen berharga lainnya.

Menurut ST Burhanuddin, aset-aset para tersangka ini menjadi alat bukti perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu. Tentunya aset-aset tersebut juga bisa dipakai mengembalikan kerugian negara. Burhanuddin berkeyakinan masih terbuka kemungkinan pihaknya kembali menyita aset lainnya dari para tersangka korupsi Jiwasraya. Oleh karena itu, katanya, hasil penghitungan nilai aset para tersangka tersebut masih dapat berubah. "Sampai kapan pun akan kami kejar, kalau kami ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya. Jadi kami akan pasti akan kami cari sampai manapun," tegasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat perhitungan kerugian negara sementara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara reksadana sebesar Rp12,16 triliun. Sedangkan yang terlibat tercatat enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Berikutnya mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Masih dalam rangka pengembangan dan kelengkapan kasus tersebut,   Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (9/3/2020). Benny menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Benny diketahui menjalani masa tahanan di rumah tahanan cabang KPK kavling K4. "Diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Dalam proses penyidikan berjalan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Adriansyah meyakini terdapat unsur kesengajaan dalam dugaan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meskipun penyidikan belum rampung, namun ia memastikan pemeriksaan sejauh ini mengarah pada usaha untuk penggorengan saham atau membuat pergerakan nilai saham suatu emiten menjadi tidak wajar. "Enam itu yang ditahan dipastikan modusnya menggoreng saham. Sampai nilai tinggi, JS (Jiwasraya) beli," kata Febri kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). Kejaksaan Agung pun telah memblokir 156 sertifikat tanah di Lebak dan Tangerang, Banten, milik Benny. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memblokir rekening milik Benny.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat