unescoworldheritagesites.com

DPRD DKI Tolak Usulan Jalur Sepeda Di Tol - News

Kalangan DPRD menolak rencana Pemprov DKI memperbolehkan sepeda lewat jalur tol dalam kota.

JAKARTA: Kalangan DPRD DKI Jakarta menolak usulan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait rencana jalur sepeda di tol. Nantinya, DKI akan memperbolehkan sepeda jenis road bike melintas di jalan Tol Dalam Kota.

Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menilai, usulan Anies melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 53, dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor.

"Melanggar UU kok malah ditabrak. Kemudian dalam PP nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 1 ayat 7 juga disebutkan pengguna jalan tol adalah setiap orang menggunakan kendaraan bermotor membayar tol," kata Jupiter saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Menurut Jupiter, usulan itu membahayakan keselamatan pengguna sepeda. Apalagi, kendaraan yang melintas di jalan tol banyak kontainer dan bus besar. Anggota Komisi C itu juga menilai, pemisahan jalur menggunakan traffic cone tidak akan berpengaruh.

DIa menambahkan, hal itu justru tidak memperhitungkan faktor keselamatan. "Tidak memperhitungkan faktor keselamatan, itu berbahaya sekali. Itu sangat fatal ketika terjadi kecelakaan, justru yang kecelakaan paling berbahaya bagi si pengguna sepeda ketika terjadi kecelakaan," katanya.

Dibandingkan jalan tol, menurutnya banyak ruas jalan di Jakarta yang dapat digunakan sebagai jalur sepeda pada hari Minggu.

Seharusnya, sambungnya,Pemprov DKI lebih memikirkan hal tersebut dibanding mengusulkan jalan tol untuk pesepeda Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai usulan Anies tidak masuk akal.

Jupiter menambahkan, usulan pesepeda dapat melintas di jalan tol hanya mengorbankan masyarakat.

"Hanya cari sensasi, terus mengorbankan masyarakat. Menurut saya bahaya," kata Basri saat dikonfirmasi.

Politisi  Partiai Beringin ini menambahkan, sepeda maupun sepeda motor sejak awal dilarang melintas di jalan tol karena faktor keselamatan. Ia mendesak agar Anies dan jajarannya berpikir ulang sebelum menerapkan kebijakan jalur sepeda di tol itu.

"Itu bahaya sekali, ditunda dulu. Intinya jangan dulu, berbahaya," tuturnya. Ketua Komisi B Abdul Aziz di sisi lain belum bisa banyak berkomentar mengenai wacana ini.

Menurut Aziz, usulan itu baru diajukan Anies ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Menurut dia, belum tentu permohonan Anies itu dikabulkan Kementerian PUPR. Meskipun demikian, sebelum rencana itu dieksekusi, pihaknya akan memastikan syarat-syarat keamanan bagi pesepeda yang melintas di jalan tol.

"Sebelum dieksekusi kami akan memastikan keamanannya, apabila syarat-syarat keamanan tidak terpenuhi, kami akan memberikan rekomendasi untuk merelokasinya ke daerah yang lebih aman demi keselamatan warga," kata Aziz.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat