unescoworldheritagesites.com

Diduga Palsukan Pelat Nopol Kendaraan, Tersangka Dealer Nissan Rugikan Negara - News

Inilah Surat penetapan tersangka Dirut PT Kencana Jaya Motor Kenny Kusuma ditetapkan sebagai tersangka memalsukan prlat nomor kendaraan palsu.

JAKARTA: Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dan Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM), Dealer mobil NIissan  Alam Sutera, Kenny Kusuma, SE sebagai tersangka.

Melalui gelar perkara internal setelah memiliki lebih dari dua alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus pelat nomor polisi (Nopol) kendaraan palsu sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.

Perkara pidana perlindungan konsumen ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor dan dijanjikan akan diberikan pelat nomor sementara oleh dealer yang tercantumkan di "surat pesanan kendaraan" dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/ Nissan ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor.

Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan down payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang Plat nomor palsu tersebut.

Karyawan LQ Indonesia Lawfirm sangat kaget ketika mengendarai mobil tersebut dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa pelat nomor sementara tersebut palsu.

Mendengar hal tersebut, staf LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh oknum Dealer JKM.

Mengetahui hal tersebut LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan dua kali surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, Kenny Kusuma.

Namun dibalas dengan angkuhnya oleh Kenny Kusuma melalui Kuasa hukumnya Suhandi Cahaya dan partner, bahwa mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm menerima jawaban tersebut lalu membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.

Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh dua alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur "Penjualan produk tidak sesuai keterangan", dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terduga terlapor Kenny Kusuma, Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor.

Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai Tersangka. Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami. Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah harga mati," katanya.

ia menjelaskan bahwa Dealer Nissan terkait dengan sengaja memberikan pelat sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM.

"Misal biaya pelat sementara Rp2 juta rupiah, maka dengan memberikan pelat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung Rp50 juta sebulan atau Rp600 juta per tahun, 1 dealer. Sedangkan JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan diluar Nissan Alam Sutera," ucapnya.

Jadi apabila konsumen di tangkap polisi dengan memakai pelat nomor kendaraan palsu, maka sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi untuk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut yang berjumlah minimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat