unescoworldheritagesites.com

Pengacara & Korban Investasi Bodong Minta Kapolri Segera Penjarakan Bos Indosurya - News

Ribuan nasabah investasi bodong saat mendatangi koperasi Indosurya.

JAKARTA: Isu mandeknya kasus investasi bodong, Advokat Senior Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku ketua Pengurus Firma Hukum LQ Indonesia memberi tanggapan atas berita yang dirilis oleh Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menilai bahwa penyebab mandek, dugaan keterlibatan oknum Polri dalam kasus investasi bodong tersebut.

Salah satu modus mandek itu adalah alasan dibentuknya satgas untuk penarikan kasus ke Mabes dengan alasan memudahkan penyelidikan dan penyidikan. Sebagai contoh adalah adanya Satgas dalam kasus Koperasi Indosurya yang memakan korban kurang lebih 8000 masyarakat dengan nilai Rp14 triliun.

Kasus Indosurya yang dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Metro jaya No LP TBL / 2881 / V / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ  tanggal 18 Mei 2020, ditarik ke Mabes Polri, dan setelah berbulan-bulan di sana tidak ada tindakan apapun dari penyidik.

Seperti memeriksa saksi korban bahkan oknum penyidik sama sekali tidak pernah memberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari ditariknya LP Indosurya dari Polda hingga hari ini.

"Lalu apa gunanya ditarik ke Mabes kalau Laporan Polisi dimandekkan di Mabes Polri? Bahkan anehnya, dalam kasus Indosurya ini ada tersangka abadi, Henry Surya selaku pendiri Indosurya dijadikan tersangka dalam kasus yang sama oleh pelapor lainnya," ujar Alvin Lim.

Lalu kenapa disebut tersangka abadi? karena sudah setahun kurang lebih setelah jadi tersangka namun tersangka Henry Surya tidak ditahan, perkara juga tidak dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan sebagaimana seharuanya diatur dalam KUH Acara Pidana.

" Lalu di mana letak Kepastian Hukum?" kata Alvin lagi. Padahal kasus Indosurya yang LQ Indonesia Lawfirm laporkan sama persis dengan kasus Indosurya pelapor lainnya yang sudah sebelumnya menjadikan Henry Surya tersangka. Namun dalam laporan LQ Indonesia Lawfirm, pelapor dan saksi korban sama sekali tidak pernah diperiksa oleh Mabes.

Bukankah seharusnya mudah untuk menaikkan perkara menjadi tersangka pula dalam LP yang dilaporkan oleh LQ karena kejadian dan tindak pidananya sama? Namun kenyataannya kasus ditarik ke Mabes Polri, diduga hanya akal-kalan untuk dimandekkan, dan tidak ditangani sama sekali oleh penyidik.

"Ini menjadi pertanyaan pelapor dan para korban. Masyarakat dan pelapor butuh kepastian hukum, bersalah atau tidaknya tersangka itu kasus harus di limpahkan ke pengadilan, agar majelis hakim memutuskan nanti kebenaran sebuah kasus," ucapnya lagi.

Dalam hal ini Advokat Alvin Lim meminta agar Kapolri Baru, Jenderal Pol Listyo Sigit mau menindak oknum Polri yang bermain dalam kasus investasi bodong, walau itu melibatkan oknum perwira menengah dan tinggi.

Tidak ada itu produk hukum Satgas dalam KUHAP bukan hanya dalam kasus Indosurya namun kasus Investasi bodong lainnya, ternyata dibentuk satgas-satgasan.

Laporan Polisi LQ mendapatkan surat permintaan dari perwira tinggi Mabes untuk di limpahkan kasus ke mabes, padahal diketahui LP dengan pelapor lainnya di mabes pun mandek. Maka para korban dan pelapor mengajukan surat keberatan untuk kasus dilimpahkan ke Mabes.

Alvin Lim, sangat setuju dengan himbauan Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW bahwa slogan Kapolri baru sangatlah bagus "Teori" nya, presisi ini apakah bisa dipraktekkan atau hanya menjadi jargon saja, masih menjadi pertanyaan? Masih diperlukan pembuktian.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus LQ, Priyono Adi Nugroho mengatakan, jika kasus ecek-ecek seperti HRS melanggar kerumunan, Polri hebat bisa langsung ditahan diintai dan dikejar, bahkan 6 laskar FPI ditembak mati karena melawan di mana Polri menunjukkan taringnya, lalu ini pelaku kriminal Investasi bodong yang sudah jadi tersangka tersangka berarti dua alat bukti cukup, dan jelas memakan korban ribuan orang, juga uang Rp14 triliun tidak ditahan, di mana taring Polri dalam kasus investasi boding?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat