unescoworldheritagesites.com

Semoga Tidak Ada Lagi Yang Korup - News

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi 

178 Kepala Daerah pemenang pilkada serentak akhir Desember 2020 akhirnya dilantik pada 26 Pebruari 2021. Meski pelantikan dilakukan secara bertahap karena masa jabatan yang berakhir beragam tetapi esensi dari pelantikannya tentu telah menuntaskan semua persoalan yang ada, termasuk misalnya  sengketa pilkada yang masuk ke MK. Di sisi lain besar harapan agar 178 Kepala Daerah tersebut sampai akhir jabatan tidak terjerat OTT.

Jika dicermati sejatinya OTT adalah tindakan terakhir yang dilakukan KPK ketika yakin  terhadap perilaku korup yang terjadi, baik itu dilakukan oleh politik dinasti atau bukan. Oleh karena itu, OTT terhadap Bupati Kutai Timur dan istrinya yang juga sebagai Ketua DPRD menjadi prestasi di 2020 setelah OTT terhadap mantan Komisioner KPK Wahyu Setiawan awal Januari 2020. OTT KPK juga menegaskan KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri masih tetap bekerja, meski di era pandemi. Korupsi biasanya terkait dengan agenda pilkada dan tentu relevan dengan komitmen pemenangan. Fakta ini secara tidak langsung memberi gambaran modal uang memang menjadi strategis untuk bisa menang pilkada, baik untuk kepentingan serangan fajar atau non-teknis lainnya. Bahkan, jual beli jabatan di daerah juga menjadi strategi untuk meraup uang demi secepatnya balik modal.

Argumen dibalik OTT di Kutai Timur lalu menegaskan bahwa mahalnya biaya politik menjadi muara dari niat perilaku korupsi Kepala Daerah. Terkait fakta ini yang menjadi pertanyaan adalah berapakah biaya pilkada yang normal sehingga tidak memancing niat para Kepala Daerah pemenang pilkada untuk dituntut balik modal dengan korup dan jual beli jabatan? Sepertinya tidak mudah untuk menjawabnya karena biaya formal dan  non-formal dalam pilkada cenderung sangat beragam dan tiap daerah juga pastinya berbeda. Jika dicermati kandidat yang maju bertarung lewat parpol mana sepertinya juga berbeda ongkosnya. Ini seolah menjadi preseden negatif terhadap kandidat yang akan bertarung untuk dapat restu dari parpol. Padahal, kasat mata juga menegaskan tidak ada restu yang gratis sebab tidak ada parpol yang tidak berkepentingan dengan pendanaan operasional. Jadi, 178 Kepala Daerah pemenang pilkada serentak kemarin yang dilantik 26 Pebruari tidak perlu mencari peluang balik modal dengan korupsi jika tidak ingin terjerat OTT.

Pemenangan pada pilkada sejatinya juga membutuhkan mesin partai untuk bergerak dan tentu ini juga membutuhkan amunisi. Mata rantainya yaitu jika parpolnya dominan pada suatu daerah maka tentunya secara otomatis membutuhkan amunisi yang besar sehingga mesin partai akan bergerak cepat untuk pemenangan si kandidat. Logika sederhana yang menjelaskan mekanisme kerja mesin partai itu akhirnya menjadi muara terhadap ragam kemungkinan terjadinya perilaku korupsi, baik yang berlindung di bawah politik dinasti atau perseorangan. Jadi, dalih mahalnya biaya pilkada dibenarkan. Jika benar persoalan ini yaitu utama sebenarnya pemerintah juga telah menaikan dana parpol. Paling tidak ini sesuai PP No.1 / 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP no. 5 / 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dana Parpol yang menyetujui kenaikan Rp.1.000 per perolehan suara di pemilu diteken Presiden Jokowi 4 Januari 2018 dan alokasinya untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat.

Sepertinya memang semakin sulit memberantas korupsi di republik ini dan rompi orange serta pemborgolan yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan mereduksi korupsi ternyata tidak berpengaruh signifikan. Penindakan yang dilakukan KPK ternyata kurang bersinergi dengan ketegasan dari pihak lain misalnya penyediaan fasilitas mewah - wah di lapas. Sidak beberapa kali menegaskan adanya penyediaan fasilitas mewah - wah bagi para koruptor di sejumlah lapas. Belum lagi obral remisi yang dijanjikan sehingga fakta hukuman yang diterima tidaklah signifikan dengan perbuatan korupsinya. Selain itu, hal peradilan dan denda yang dibebankan juga terkadang tidak sepadan dengan ancaman riil dari bahaya korupsi yang terjadi di republik ini. Jadi sepertinya percuma saja KPK terus melakukan OTT toh pada akhirnya kalah sebelum bertanding dalam mata rantainya. Hal ini tentu bukan menjadi pembenar bagi Kepala Daerah pemenang pilkada serentak yang dilantik 26 Pebruari untuk cepat balik modal, berperilaku korupsi dan jual beli jabatan.

Kembali ke pertanyaan diatas apakah politik dinasti salah dari jamaknya perilaku korup yang terjadi di republik ini? Tentu salah karena perilaku korup merugikan negara, meski demikian komitmen untuk membangun dinasti politik tidak bisa disalahkan karena telah menang di pilkada serentak dan mereka dipilih masyarakat. Sejatinya dinasti politik juga melalui prosedur demokrasi yang nyata, meski pada akhirnya kekuasaan yang berlanjut memang sangat rentan terhadap perilaku korup. Setidaknya niatan perilaku korup tidak  bisa terlepas dari mahalnya ongkos pilkada serentak yang ada di republik ini apalagi jika mesin partai harus juga bergerak cepat yang pada akhirnya membutuhkan amunisi yang juga harus banyak. Padahal, semua amunisi itu bermuara kepada uang. Jadi ketika modal untuk menang membutuhkan uang maka ketika berkuasa juga harus mendapatkan uang. Artinya, perilaku korup tidak hanya bisa dilakukan oleh dinasti politik yang membangun politik dinasti dengan model kekerabatan yang sangat kental, baik secara langsung atau tidak langsung, tetapi juga yang bukan berasal dari dinasti politik siapapun. Oleh karena itu, penyebutan sebagai orde dinasti tetap menarik dicermati, setidaknya untuk antisipasi dan semoga 178 Kepala Daerah yang dilantik 26 Pebruari tidak ada lagi yang korup. ***

* Dr. Edy Purwo Saputro, SE, MSi - Dosen Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Solo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat