unescoworldheritagesites.com

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Bodong Cabut LP Dipersulit - News

Para advokat dari LQ Indonesia Saddan M Sitorus (kiri) Alvin Lim (tengah) dan Sugi (Kanan) usai mendatangi Polda Metro Jaya mengurus  pencabutan LP kasus korban investasi bodong di Polda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

JAKARTA: Kasus gagal bayar oleh perusahaan investasi merajalela di Indonesia. Antara lain, kasus koperasi Indosurya senilai Rp15 triliun, PT MPIP, MPIS, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama, dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dengan nilai kerugian ratusan triliun uang masyarakat.

Kasus-kasus tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian baik Mabes maupun Polda Metro Jaya, namun tidak ada satu pun Tersangka yang ditahan pihak kepolisian.

Suburnya Investasi bodong dan kasus gagal bayar menjadi alasan utama takutnya investor asing menanamkan modal ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum.

Pelaku usaha menilai faktor utama yang membuat investor asing berpikir dua kali untuk investasi di Indonesia adalah kurangnya kepastian hukum dari pemerintah.

"Masalahnya kenapa (investor) nggak mau masuk ke Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Jhonny Darmawan dalam Diskusi FGD Non Tariff Measures Sebagai Instrumen Perlindungan Industri Dalam Negeri di kawasan Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Sementara itu, LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah satu kantor pengacara yang banyak menangani kasus pidana di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, menyayangkan suburnya oknum polisi yang bermain kasus.

LQ Indonesia Lawfirm ada ratusan nasabah korban Investasi bodong, yang melaporkan perusahaan investasi ke kepolisian, Mahkota ada 2 Laporan Polisi (LP) di Fismondev Unit 5 Polda, 1 LP di Fismondev unit 4, Kresna Sekuritas di Fismondev Polda unit 4, Narada di Fismondev Polda Unit 4, 3 LP Indosurya di Mabes Tipideksus dan sebelumnya ada 2 perusahaan lain yang di LP kan dipegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5.

Namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan direksi dan owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ dibayarkan ganti rugi.

"Bukan karena proses penyidikan jalan, karena status LP investasi bodong di kepolisian dapat saya katakan mandek, alias tidak diproses penyidik. Ada LP 2 tahun, tidak ada perkembangan dan berbulan-bulan diminta ke penyidik alasan pergantian perwira." ucap Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm Sugi kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

Untuk dua perusahaan yang sudah berhasil ditangani LQ Indonesia Lawfirm, sampai sekarang 5 LP di unit 1, 3, 4 dan 5 tersebut tidak mau dihentikan oleh Fismondev Polda Metro Jaya dan pihak berperkara di mintaRp500 juta untuk biaya SP3, 1 perusahaan.

Tangis Para Korban Gagal Bayar

Ibu S selaku salah satu korban perusahaan gagal bayar, sambil menangis mohon atensi pemerintah "Bapak Presiden Jokowi, ini kami ketika buat LP No TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020, sudah satu tahun mandek tidak pernah naik penyidikan. Berkat LQ Indonesia Lawfirm negosiasi dan dapat restorative Justice, sekarang untuk cabut LP dimintakan 500 juta, kata pengacara kami. Sudah jatuh ditimpa tangga.

Katanya pelayanan kepolisian gratis nyatanya ada oknum meminta Rp500 juta. Kata oknum untuk SP3 Dirkrimsus minta uang tersebut, agar dicabut perlu tandatangan pimpinannya makanya mahal.

"Kami bisa kasih Rp70 juta didepan dan Rp2 miliar dari penjualan aset properti di belakang dengan ikhlas, namun ditolak katanya tidak bisa harus ada Rp500 juta di depan untuk biaya cabut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat