unescoworldheritagesites.com

Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Sertifikat Di Bekasi Minta Polisi Tindaklanjuti Kasus Kliennya - News

Kuasa hukum Erick Filemon Sibuea, SH. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id).

BEKASI: Kuasa Hukum korban pencurian dan pemalsuan sertifikat Hj. Rohimih, Erick Filemon Sibuea, SH meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus kliennya.

"Harapannya, perkara ini dapat diproses agar kita dapat kepastian hukum," kata Erick dalam keterangan pers di Kantor LBH Benteng Perjuangan Rakyat, di Jalan Gurame, Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa (23/11/2021).

Erick berharap kepada polisi agar dapat melakukan proses identifikasi terhadap cap jempol dan tanda tangan serta penyitaan sertifikat.

"Jangan sampai surat sertifikat ini diagunkan lagi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Erick yang didampingi Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat Andi M. Yusuf, SH.

Sebelumnya, pemilik tanah dengan sertifikat nomor: 4079 seluas 1.353 m2, Kelurahan Jatirahayu ini pernah kehilangan pada 30 Oktober 2019. 

Selanjutnya, Hj. Rohimih melaporkan atas kehilangan sertifikat ke Polres Metro Bekasi Kota. Saat peristiwa itu terjadi, terbitlah akte jual-beli dengan nomor: L/104/2013 yang dibuat oleh Sini Nayanti Iskandar, SH, yang diduga pelaku bernama Arif Wibowo (mantan mantu Hj. Rohomih) telah memalsukan cap jempol dan sertifikat telah dibalik nama atas nama Lie Ie Siang Chaidir. 

"Makanya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan," terang Erick.

Lanjutnya, menurut pengakuan Hj. Rohimih bahwa surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tersimpan di lemari dan tidak pernah diagunkan ke Bank. 

Selanjutnya, petugas dari Bank Viktoria mendatangi rumah Hj. Rohimih untuk mengecek kembali atau survei ulang terhadap isi tanah dan bangunan. 

"Dari pihak Bank Viktoria sendiri terkejut karena ada Rohimih yang sebenarnya. Lalu petugas Bank Viktoria bertanya yang kemarin melakukan cap jempol dan tandatangan siapa?" tutur Erick. 

Atas kejadian tersebut, anak dari Hj. Rohimih, Maryati mengecek sertifikat yang telah diagunkan di Bank Viktoria. Menurut Erick, kliennya diketahui tidak bisa membaca dan menulis. Namun hanya biasa dengan cap jempol.

"Kok ini ada tandatangan klien kami," tandas Erick.

Hj. Rohimih pun telah melaporkan kasus pemalsuan tandatangan dengan nomor LP: 353/K/III/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.

"Hingga sekarang ini kasus klien kami tidak ada tindaklanjut dari polisi," kata Erick.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat