: Dishub Polres Surakarta kembali menggelar layanan khusus untuk pengurusan perpanjangan STNK. Program ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Solo untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masyarakat melalui layanan Samsat Keliling. Untuk mempermudah jangkauan ke masyarakat, maka dibentuk jadwal dan lokasi dari SAMSAT keliling tersebut.
Layanan SAMSAT mobile merupakan cara termudah dan tercepat untuk menjawab pertanyaan dari mereka yang sedang menjalani prosedur pengurusan pajak kendaraan dan perpanjangan STNK.
Fasilitas ini akan memudahkan warga maupun pemerintah untuk menjangkau lokasi pemohon perpanjangan STNK untuk memperpanjang masa berlaku STNK kendaraannya.
Adapun kehadiran layanan SAMSAT Solo Mobile hari ini akan hadir di banyak lokasi di Kota Surakarta atau Solo. Persiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk perpanjangan STNK di bus keliling ini.
Diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Solo Surakarta, layanan publik ini diharapkan dapat memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara akurat, cepat dan percaya diri setiap saat.
Mengutip dari beberapa sumber, berikut adalah jadwal dan lokasi SAMSAT keliling bulan April ini:
- Senin jam 08.00-13.00 WIB berlokasi di Kelurahan Banjarsari dan Halaman Triwindu Ngarsopuro
- Selasa jam 08.00 hingga 13.00 WIB berlokasi di Taman Jaya Wijaya Mojosongo dan Kelurahan Pucangsawit
- Rabu jam 08.00-13.00 WIB berlokasi di Pusat Oleh-Oleh Jongke dan Kelurahan Banjarsari
- Kamis jam 08.00-13.00 WIB berlokasi di Kelurahan Jebres dan Kecamatan Lawean
- Jumat jam 08.00-11.00 WIB berlokasi di Taman Jaya Wijaya Mojosongo dan Terminal Tirtonadi
- Sabtu jam 08.00-11.00 WIB berlokasi di Pusat Oleh-Oleh Jonke dan Kelurahan Banjarsari
- Minggu jam 07.00-10.00 WIB berlokasi di Halaman parkir SAMSAT Surakarta
File dan syarat yang diperlukan untuk update STNK di layanan Mobile SAMSAT Solo Jawa Tengah (Surakarta) adalah:
1. KTP atau KTP
2. STNK asli dan salinannya
3. BPKB asli dengan salinannya
Proses perpanjangan STNK tahunan :
1. Pastikan STNK Anda belum kadaluarsa
2. Bawa formulir ke petugas dan isi
3. Lampirkan file STNK lama dan dua salinannya.
4. Lampirkan KTP asli dan fotocopy 2 lembar
5. Khusus WNA (WNA), harap lampirkan juga Dokumen Keimigrasian
6. Kendaraan yang ingin dikenakan pajak memastikan tidak ada tunggakan/keterlambatan pembayaran pajak tahunan
7. Membawa BPKB asli beserta salinannya (opsional)
8. Membawa surat kuasa (jika disetujui), stempel resmi dan fotokopi KTP kuasa.***