unescoworldheritagesites.com

PPDB Jateng 2023: Simak Panduan Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK Jalur Afirmasi - News

Ilustrasi PPDB

: Rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK telah resmi dibuka mulai 15 Juni 2023.

Calon peserta didik baru PPDB Jateng 2023 diminta untuk mengajukan akun melalui tautan ppdb.jatengprov.go.id.

Calon peserta dapat melakukan pengajuan akun di situs resmi PPDB Jateng 2023 mulai tanggal 15 Juni hingga 23 Juni 2023.

Baca Juga: Spesifikasi Dan Harga Realme C53 NFC Dengan Harga 2Jutaan Sudah Dilengkapi Dengan RAM/ROM 6/128GB

Peserta bisa mendaftarkan setiap harinya secara daring dari pukul 00.00 hingga 23.00 WIB.

Berikut adalah alur pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 jalur afirmasi:

  1. Menyiapkan berkas persyaratan.
  2. Mengakses situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Mengisi formulir pengajuan akun dan upload dokumen persyaratan pendaftaran.
  4. Melakukan verifikasi dokumen pengajuan akun di SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat.
  5. Melakukan aktivasi akun dan membuat kata sandi atau password baru.
  6. Melakukan login dan memilih sekolah yang diinginkan.
  7. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
  8. Calon peserta didik baru dapat melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs PPDB Online ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut adalah berkas persyaratan pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 jalur afirmasi:

  1. Buku Rapor SMP atau sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP atau sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP atau sederajat atau surat keterangan yang memiliki penghargaan yang sama dengan ijazah SMP atau ijazah program paket B, atau Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai setara.
  4. Kartu Keluarga dengan tanggal akhir paling baru yang diterbitkan, atau telah tinggal minimal satu tahun yang dihitung hingga pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan Provinsi Jawa Tengah.
  5. Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023 atau 2024, dan belum menikah.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran PPDB dengan bukti prestasi.
  7. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren, harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola atau ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan, berdasarkan data yang ditetapkan atau dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  10. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu, yaitu calon peserta didik yang telah kehilangan ayah dan/atau ibu akibat meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  11. Calon peserta didik ATS (Anak Didik Tenaga Kependidikan Swasta) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ), serta ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui atau disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan. Surat keterangan tersebut harus dilampiri dengan Ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022 atau 2023.

Baca Juga: Spesifikasi Dan Harga Samsung Galaxy A75 Dengan RAM 8GB Dan ROM 128GB Dibandrol Dengan Harga 7 - 9 Jutaan

Berikut adalah tata cara pendaftaran PPDB SMA Jateng 2023 jalur afirmasi:

  1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Buka situs PPDB Daring melalui alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon peserta didik mengisi formulir dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan NISN dan password.
  4. Masukkan data pribadi sesuai dengan alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Unggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam sistem aplikasi.
  6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung di Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sesuai ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.
  7. Berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA atau SMK Negeri terdekat.
  8. Jika berkas memenuhi persyaratan, calon peserta didik akan memperoleh Token untuk melanjutkan proses pendaftaran. Namun, bagi yang belum memenuhi syarat, sebaiknya memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
  9. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  10. Nomor pendaftaran peserta PPDB ini digunakan untuk melihat jurnal dan hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB.

Itulah panduan lengkap mengenai PPDB Jateng 2023 untuk SMA dan SMK jalur afirmasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon peserta didik baru dalam melaksanakan proses pendaftaran.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat