unescoworldheritagesites.com

Langkah Cepat-Taktis: Kemenperin Keluarkan Surat Edaran Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Jabodetabek - News

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam webinar pelaku industri menyatakan Kemenperin telah mengeluarkan SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang  Industri di Jabodetabek (AG Sofyan )

: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
 
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menjelaskan Surat Edaran Menperin tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut. 
 
Keluarnya Surat Edaran Menperin juga bagian langkah cepat dan taktis Kementerian dibawah komando Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita ini terhadap menurunnya kualitas udara belakangan ini di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. Sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian emisi gas buang agar tidak semakin berdampak pada gangguan  kesehatan masyarakat.
 
 
Doddy Rahadi menegaskan upaya cepat ini untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
 
“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri ini kepada wartawan saat menyampaikan Sosialisasi Surat Edaran tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jabar, dan Banten yang dihelat secara zoom yang diikuti stakeholders di Jakarta, Senin (28/8/2023).
 
Selain narasumber Dirjen KPAII dan Kepala BSKJI Kemenperin, sosialisasi secara virtual juga dijelaskan secara teknis oleh Binoni Tio A. Napitupulu selaku Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Wulan Aprilianti Permatasari sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin yang dipandu oleh Moderator Kris Sasono Ngudi Wibowo selaku Kepala Biro Humas Kemenperin.
 
 
Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi 
menjelaskan upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi, dan kolaborasi para stakeholder, pengawasan serta pembinaan sesuai kewenangan maupun publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama. Tetapi mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat. 
 
“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling mencari siapa yang salah. Terpenting adalah perlu solusi bersama untuk memitigasi polusi udara Ibu Kota ini,” jelasnya
 
Kemenperin, tegas Doddy, mengharapkan upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.
 
 
Pengoptimalan SIINas
 
Sementara Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menyebut ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan. 
 
"Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara maka wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala," urai Dirjen Eko Cahyanto.
 
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu menggarisbawahi penjelasan Dirjen KPAII bahwa kewajiban industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id)
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu menggarisbawahi penjelasan Dirjen KPAII bahwa kewajiban industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) (AG Sofyan )
 Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu menggarisbawahi penjelasan Dirjen Eko bahwa kewajiban industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.
 
 
Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tegas Binoni.
 
Sedangkan Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin Wulan Aprilianti Permatasari memaparkan, pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk Perusahaan Kawasan Industri. 
 
 
"Hal ini kami lakukan untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi," ungkapnya.
 
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri melaporkan pengendalian emisi gas buang dengan cara login ke akun SIINas melalui portal https://siinas.kemenperin.go.id, kemudian memilih menu e-Reporting, dilanjutkan ke “Laporan Pengendalian Emisi”. 
 
"Selanjutnya perusahaan melengkapi Formulir dan Upload Dokumen pendukung yang sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan," jelas Wulan.
 
 
Kemenperin, lanjutnya, terus melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya.
 
"Hal ini untuk tetap mendukung industri dapat bergerak memacu roda perekonomian nasional. Kemenperin selalu mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, serta menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan," tandasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat