unescoworldheritagesites.com

Heboh Dugaan Jual Beli Konten Dewasa di UNS, Satgas PPKS Beri Pernyataan - News

Tangkapan layar dugaan jual beli konten dewasa yang diposting pemilik akin @fawdiefy (Istimewa)

: Heboh, dugaan jual beli konten dewasa di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beredar di sosial media. Dugaan jual beli konten dewasa tersebut mencuat usai pemilik akun @fawdiefy memposting tangkapan layar @UNSfess_ pada 10 September 2023.

Dalam tangkapan layar itu memperlihatkan akun Instagram @UNS_Scandal yang akan membayar konten dewasa mahasiswa UNS. Bayaran yang akan dikirimkan sebesar Rp 50.000 sedangkan jika terdapat identitas orangnya,  sebesar Rp 100.000.

Saat ini akun @UNS_Scandal tersebut sudah tidak ditemukan. Admin akun @UNSfess_  juga telah memberikan klarifikasi secara otomatis dan sudah melaporkan dugaan jual beli konten ke Satgas PPKS UNS.

Baca Juga: Pelatih Taekwondo Pelaku Pelecehan di Solo, Divonis 14 Tahun

"Kami juga sudah mencoba melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan seksual, dalam hal ini adalah satgas PPKS UNS. Hingga tweet ini dibuat kami masih menunggu kelanjutan penanganan kasus dari pihak satgas PPKS UNS," tulis admin akun @UNSfess_.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNS Solo juga langsung menanggapi hal tersebut.

"Sehubungan dengan adanya isu jual beli elektronik bermuatan kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, khususnya Universitas Sebelas Maret melalui akun @semarscandal, Satgas PPKS UNS  membuat pernyataan," jelas  Ketua Satgas PPKS UNS Solo, Ismi Dwi Astuti Nurheani, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga: Josh Taylor Jagokan Devin Haney Kalahkan Regis Prograis, Ini Alasannya

Berikut pernyataan sikap Satgas PPKS UNS:

1. Menolak keras segala bentuk kegiatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan penyebaran foto, video, dan dokumen elektronik lain yang bermuatan melanggar kesusilaan dan berpotensi terjadinya kekerasan seksual.

2. Mengajak setiap mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam transaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal.

3. Menghimbau para korban dan atau pelaku yang sudah ikut bertransaksi sebagaimana ditawarkan oleh akun @semarscandal untuk membantu mengungkap transaksi jual beli tersebut melalui laman Instagram Satgas PPKS UNS (@ satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS.

Baca Juga: Resmikan Groundbreaking Smelter Nikel di Kaltim, Menperin AGK: Bukti PMDN Berkontribusi untuk Hilirisasi

4. Mengajak semua mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat yang berinteraksi dengan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta warga kampus dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan tinggi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait transaksi sebagaimana ditawarkan @semarscandal untuk turut melaporkan ke akun Satgas PPKS UNS (@satgasppks.uns) atau kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS  dan memblokir akun @semarscandal demi kebaikan bersama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat