unescoworldheritagesites.com

HGU Hampir Dua Abad, Hanya untuk Pemikat Investorkah di IKN - News

IKN Nusantara

:  Hanya sebagai pemikat investorkah masa berlaku dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga sampai hampir dua abad. Atau bisa juga hal itu sebagai jebakan.

Dalam Pasal 16A pada Revisi UU IKN diatur masa berlaku HGU bisa sampai hampir dua abad atau 190 tahun. Adakah aturan tersebut hanya sebagai pemikat guna menarik investor atau bahkan jebakan.

Pakar kebijakan publik Dr Trubus Rahardiansah menjelaskan, revisi aturan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan investor. Revisi itu sendiri meneruskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN.

Baca Juga: Indra Sjafri Apresiasi Golden Award Anugerah Olahraga Siwo PWI Pusat yang akan digelar di Provinsi IKN

"Jika dikaitkan ke sana pikiran bisa saja agar investor mudah berinvestasi di IKN, karena formula IKN ini kan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Maunya kan seperti itu," ujar Trubus, Kamis (21/9/2023).

Tetapi, kata Trubus, permasalahan muncul pada jangka waktunya. Dalam waktu 190 tahun, invenstor bisa saja menjadi penguasa di IKN. Sebab di negara lain, biasanya hanya 75 tahun.

Tetapi di sisi lain, Trubus juga memandang bahwa aturan HGU 190 hanya pemanis atau bisa juga pemikat. Sebab, pada akhirnya suka ada perubahan aturan.

Baca Juga: PLN Nusantara Power Siap Pasok Puluhan Ribu Ton FABA untuk Pembangunan Infrastruktur IKN

"Saya khawatirnya nanti ganti pemimpin ganti kebijakan. Terus ujung-ujungnya investor diberi harapan palsu. Repotnya di situ kala hal itu menjadi jebakan," katanya mengkhawatirkan.

Trubus menilai jaminan yang bisa diberikan pemerintah kepada investor hanyalah undang-undang. Untuk itu Trubus menyarankan adanya kerja sama antara pemerintah dengan negara asal investor.

"Menurut saya, mungkin harus ada semacam kerja sama antara pemerintah dengan negara asal investor. Tujuannya agar suatu saat tidak diusir manakala ada perubahan memangkas usia HGU," jelasnya.

Baca Juga: Percepatan Pembangunan Sisi Darat dan Udara Bandara VVIP di IKN

Langkah pemerintah dalam pembuatan UU IKN sendiri, menurut dia, memang terburu-buru. Dalam prosesnya, minim partisipasi publik.

"Harus diakui terburu-buru. Rancangan undang-undangnya juga dibuat buru-buru, karena masa kepemimpinan Pak Joko Widodo habisnya 2024," tuturnya.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah sebelumnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat