unescoworldheritagesites.com

Aksi Protes TKK di Bekasi Minta Kejelasan Payung Hukum PJLP - News

Aksi protes TKK di depan gedung Disnaker Kota Bekasi meminta kejelasan payung hukum PJLP karena dianggap Bertentangan dengan UU ASN 2023, Kamis (5/10/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Puluhan perwakilan tenaga kerja kontrak atau non ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar aksi protes di depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi. Mereka menyuarakan aspirasi terkait pemberlakuan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dianggap bertolak belakang dengan UU ASN yang baru disahkan oleh Menpan RB pada 3 Oktober 2023.

Dalam aksinya, para perwakilan menyampaikan keresahan terkait status PJLP. Mereka menekankan bahwa PJLP berperan penting dalam penggunaan anggaran, namun keberadaannya kekurangan payung hukum yang jelas.

"Rekan-rekan ingin kepastian hukumnya. Mereka ingin kejelasannya. Mereka berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi keluarga dan masa depan mereka," kata salah satu perwakilan TKK pada Bapenda Kota Bekasi, Prayogo kepada awak media, Kamis (6/10/2023).

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Cermati Soal Pengadaan Tenaga Perseorangan

Prayogo juga menyoroti kontribusi dalam pembangunan Kota Bekasi, beberapa di antaranya telah bekerja konstan selama puluhan tahun. 

"Rekan-rekan merasa kehadiran PJLP tidak seharusnya mengurangi pengakuan terhadap kontribusi tersebut," .

Mengenai regulasi yang ada, Prayogo juga mengingatkan bahwa regulasi dari pusat seharusnya mendukung kejelasan status PJLP. 

Baca Juga: Peringatan HUT ke-78 TNI: Semangat untuk Mewujudkan Kemanunggalan dengan Rakyat

"Rekan-rekan menginginkan perlindungan dan bimbingan terkait payung hukumnya," jelasnya.

Prayogo menunjukkan ada sekitar 12.400 tenaga kerja kontrak di Kota Bekasi yang terkena dampak dari pemberlakuan PJLP. Ia berharap bahwa data ini tetap berlaku hingga tahun 2024.

"Kami berharap agar pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait status PJLP dan memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan kontribusi mereka dalam pembangunan kota," ujarnya. 

Sebelumnya, para perwakilan TKK belum bisa bersilaturahmi dengan Disnaker Kota Bekasi dalam rangka bedah PJLP atau Jasa Tenaga Perorangan dan Revisi UU ASN No 5 Tahun 2014. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat