: Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Pepatah ini tepat untuk menggambarkan upaya yang dilakukan DPRD DKI Jakarta dalam berperan mengurangi polusi udara di Jakarta.
Guna mengurangi dampak polusi udara di DKI Jakarta, Sekretaris Dewan (Sekwan) mengeluarkan peraturan larangan bagi ASN, PJLP dan Tenaga Ahli (TA) di lingkungan DPRD membawa kendaraan bermotor pada setiap hari Rabu, dalam sepekannya.
Larangan yang dikeluarkan Sekwan Agustinus SE itu berupa Surat Edaran Nomor 2023/ KS.02.04 tentang Larangan Membawa Kendaraan Bermotor bagi ASN, PJLP dan Tenaga Ahli di lingkungan Sekretariat DPRD pada setiap hari Rabu setiap pekannya.
Baca Juga: 10.474 Pohon Ditanam untuk Kurangi Polusi Udara di Jakarta
"Surat Edaran ini wajib dilaksanakan. Sebagai tindak lanjut dan bagian dari aksi nyata mengurangi polusi udara di Jakarta, dan perlu segera ada langkah-langkah nyata mengurangi polusi tersebut," kata Augustinus, Selasa (22/8/2023).
Agustinus menambahkan SE itu berlaku efektif sejak ditandatangani.
" Mulai Rabu, 23 Agustus ini, seluruh ASN, PJLP dan TA DPRD tidak boleh membawa kendaraan pada saat berangkat dan pulang kerja. Jadi ASN, PJLP dan TA harus menggunakan kendaraan umum," katanya. ***
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara, Dioperasikan Bus Transjakarta Listrik
Baca Juga: Selain Minimalisir Sampah, Praktik Guna Ulang Cegah Polusi dan Hemat Energi