unescoworldheritagesites.com

Pemreintah Indonesia-Turki Sepakat Perbarui MoU Ketenagakerjaan - News

Menaker Ida Fauziyah (kiri) mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki Vedat Isikhan (kanan).

 
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, Vedat Isikhan di Baku, Azerbaijan, Kamis (23/11/2023). 
 
Kedua Menaker negara bersahabat tersebut bertemu membahas tindak lanjut kerja sama bilateral terkait pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Field of Labour. 
 
Menaker mengatakan pembaruan MoU ini, bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam memperbaiki kondisi kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong pelatihan vokasi di kedua negara. 
 
 
"Sedangkan ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi: hubungan kerja, regulasi, pengembangan SDM, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerjaan yang aman dan tertib," terangnya. 
 
Menaker berharap MoU ini dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama kedua negara. Untuk dapat memberikan mutual benefit bagi negara Indonesia, Turki dan juga negara-negara lain di sekitarnya. 
 
"Saya percaya bahwa di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Prof Dr Vedat Isikhan, Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat makin kuat, makin berkembang dan berkesinambungan," tuturnya. 
 
 
Menaker menjelaskan, kedua negara sepakat untuk memperbarui MoU di bidang ketenagakerjaan. Untuk dapat dijadikan dasar pelaksanan-pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan kedua negara serta menjadi payung kerja sama di bidang ketenagakerjaan secara umum. 
 
Pemerintah Indonesia dan Turki memiliki MoU tentang kerja sama bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 1 September 2019 di Matsuyama, Jepang di sela-sela penyelenggaraan G20 LEMM 2019 Presidensi Jepang. 
 
MoU yang berlaku selama 3 tahun itu,  tidak sempat diimplementasi mengingat adanya kendala pandemi Covid-19 dan adanya perubahan nomenklatur dan pejabat kementerian di Pemerintahan Turki.
 
 
"Saat ini, masa berlaku MoU tersebut telah habis. Namun, keinginan kedua negara untuk melanjutkan dan meningkatkan hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan makin kuat," tutur Menaker. 
 
Selain itu, lanjutnya, potensi kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang
ketenagakerjaan dan pengembangan kapasitas SDM, cukup prospektif. 
 
Menaker berharap pembaruan MoU yang telah ditandatangani ini nantinya dapat segera diimplementasi kedua pihak. Kedua negara pun diharapkan dapat segera menyusun Plan of Action (PoA) sebagai langkah awal penyiapan implementasi MoU ini.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat