unescoworldheritagesites.com

Sinergi Bapenda dan DPMPTSP Bekasi untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah - News

Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso,. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggalang sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rencananya, akan dilakukan pendekatan geo-fisik terhadap wajib pajak untuk memetakan secara detail setiap kelurahan dan kecamatan.

Dalam upaya ini, Pemkot Bekasi akan melakukan pemetaan yang mencakup informasi jumlah wajib pajak, titik koordinat, pemilik usaha, dan estimasi omset di setiap kelurahan dan kecamatan. Data ini diharapkan akan menjadi landasan kuat dalam penyusunan target pajak ke depan.

"Dengan memanfaatkan pendekatan geo-fisik, kita dapat memiliki database yang lebih akurat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak," ungkap Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, di Bekasi, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga: FPRB Kota Bekasi Bersinergi dengan Kodim 0507 Bekasi dan DLH Lakukan Giat Karya Bakti K3 di Pasar Bantargebang

Selain pemetaan, Pemkot Bekasi juga berencana memberikan sanksi kepada wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak. DPMPTSP akan berperan penting dalam hal ini, terutama terkait dengan pemilik usaha yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin restoran.

"Sanksi yang diberikan dapat berupa penahanan izin hiburan atau restoran apabila wajib pajak melanggar kewajibannya. Kerjasama antara Bapenda dan DPMPTSP menjadi kunci dalam menegakkan aturan ini," tambahnya.

Meskipun penegakan aturan pajak bersifat memaksa, Pemkot Bekasi tetap berkomitmen untuk melihat secara bijak segala aspek terkait dengan iklim investasi. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan asli daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kota Bekasi.

Untuk diketahui, di tahun 2024, Pemerintah Kota Bekasi berencana menguatkan regulasi terkait ini, dengan harapan dapat segera diimplementasikan melalui DPMPTSP. Tujuannya jelas yakni mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat