unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Terus Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Daerah Kantong Pekerja Migran - News

Menaker Ida Fauziyah (depan tengah)

 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus sosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. 
 
Daerah yang menjadi sasaran sosialisasi Kemnaker, di antaranya adalah daerah-daerah kantong pekerja migran Indonesia. 
 
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, saat sambutan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, yang dilakukan Kemnaker, di Gedung Olah Raga (GOR) Politeknik Pariwisata Lombok Tengah, NTB, Selasa (12/12/2023). 
 
 
Menaket mengatakan, Provinsi NTB merupakan provinsi terbesar ke-4 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri setelah Jawa Barat, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. 
 
Sementara Kabupaten Lombok Tengah merupakan Kabupaten/Kota terbesar ke-3 yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri. 
 
“Karena Kabupaten Lombok Tengah adalah lumbung pekerja migran, maka wajib hukumnya bagi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan, untuk hadir dan menyapa langsung warga Lombok Tengah,” kata Menaker. 
 
 
Menaker mengatakan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para calon pekerja migran mupun pekerja migran. 
 
Dikatakannya, isu pekerja/ buruh migran sangat kompleks dan dinamis seiring perkembangan peradaban manusia sebagai aktor utamanya. Karena itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dihadirkan sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi tersebut. 
 
“Karenanya, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran Indonesia ini diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan rasa aman, bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khsusunya masyarakat dari Kabupaten Lombok Tengah,” tuturnya. 
 
 
Dia menjelaskan, Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) manfaat baru dan 9 (sembilan) manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang tetap sama yaitu sebesar Rp370 ribu. 
 
Di antara manfaat-manfaat tersebut terdapat manfaat pelindungan selama bekerja yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja migran di negara penempatan, ketika menghadapi permasalahan antara lain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimum lima puluh juta rupiah; biaya pemulangan dari negara penempatan sampai ke daerah asal; santunan bila mengalami PHK; santunan jika dipekerjakan tidak sesuai perjanjian kerja;***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat