unescoworldheritagesites.com

Bapenda Kota Bekasi Rancang Regulasi Baru untuk Peningkatan Kedisiplinan Wajib Pajak - News

Bapenda Kota Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi tengah menggarap regulasi baru yang diharapkan dapat diterapkan mulai Januari 2024. Fokus utama regulasi ini adalah meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam melaporkan pajak daerah dan memastikan pemenuhan izin bagi tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya.

"Jika wajib pajak tidak membayar pajak daerah atau melaporkan omsetnya selama 3 atau 6 bulan berturut-turut, izin penyelenggaraan mereka dapat dibekukan oleh Bapenda," ungkap Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, kepada , Sabtu (16/12/2023).

Kolaborasi dengan DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP menjadi bagian penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi ini, memastikan sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Studi Banding Bapenda Kota Bekasi: Optimalisasi Pajak melalui Edukasi dan Inovasi Teknologi

"Tindakan tegas dilakukan terhadap tunggakan pajak agar tercipta efek jera bagi pelanggar," tambahnya.

Bapenda Bekasi mencatat bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019, aset dapat disita jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban membayar pajak atau melaporkan omset. Meskipun belum ada langkah konkret terkait Sumber Daya Manusia (SDM), pendekatan utama tetap fokus pada edukasi dan kebijakan.

Kejaksaan Negeri Bekasi menjadi mitra strategis dalam menegakkan kepatuhan pajak, dengan SKK memungkinkan penagihan dan edukasi bersama. Bapenda juga berencana memperkuat pelatihan staf bidang wasdal dengan mengikutsertakan mereka dalam kegiatan pelatihan perpajakan, penyidikan PPNS, dan pendidikan di sekolah jurusita dan intelijen pajak.

Baca Juga: Asda II Inayatullah Wakili Pj Wali Kota Bekasi dalam Munaslub APEKSI 2023

Adapun tantangan utama yang dihadapi Bapenda adalah kekurangan personel, terutama dalam Tim Wasdal yang saat ini hanya memiliki 5 anggota. Untuk mengatasi hal ini, Bapenda berencana melibatkan lebih banyak PPNS, dengan target minimal 3 per subdit.

"Maksimal 3 anggota dalam tim gabungan di setiap wilayah diharapkan dapat memberikan mobilitas yang diperlukan dalam menjalankan tugas penyegelan dan penempelan stiker sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat