unescoworldheritagesites.com

Laporan KDRT Mandek Sejak 2021, Korban Minta Polisi Segera Proses Sang Suami - News

Korban KDRT Yulyanti Anggraini menunjukan bukti pelaporan kasusnya tahun 2021 belum ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Korban KDRT didampingi para saksi mendatangi PPA Polres Metro Bekasi Kota. Mereka datang meminta polisi menindaklanjuti laporan KDRT pada Agustus 2021.

"Sampai detik ini belum ada kejelasan," kata korban KDRT, Yulyanti Anggraini kepada awak media usai ke PPA Polres Metro Bekasi Kota, di Jalan Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi, Selasa (2/1/2024).

Yulyanti menginformasikan bahwa tim penyidik menyebutkan bahwa dokter yang melakukan visum akan diperiksa, namun pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Kelurahan Kayuringin Jaya Minta Pemkot Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pengurus RT/RW yang Jadi Caleg

Dengan harapan agar kasusnya segera diproses, Yulyanti berterima kasih kepada tim penyidik.

"Terima kasih kepada tim penyidik, saya cuman minta bantu untuk sesegera mungkin proses kasus saya," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Achmad Fauzi (suami) terhadap istrinya Yulyanti Anggraini sudah berulang kali selama tiga tahun sejak 2021 hingga 2023. Hingga akhirnya, pegawai swasta ini melaporkan KDRT sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021.

Baca Juga: Calon Anggota DPRD Kota Bekasi Melalui Verifikasi KPU: 822 Caleg Lolos, Termasuk Pengurus RT

Lapor ke KPAI Hingga Mediasi di BNN

Sebelum terjadi kasus KDRT, Yulyanti sempat melaporkan sang suami ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 23 September 2020. Pelaporan itu berkaitan dengan pengusiran sang suami pada 11 Juni 2020 setta kesulitan untuk akses bertemu kedua anaknya yang berusia 4 dan 3 tahun.

Selanjutnya, Yulyanti diarahkan oleh KPAI ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi. Alhasil, hak asuh anak dikembalikan ke Yulyanti.

Namun seiring berjalannya waktu, sang suami menelantarkan ketiga anaknya. Saat itu, Yulyanti tengah melahirkan anak ketiga yang baru berusia 40 hari. Yulyanti pun melaporkan suaminya ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di mana ia bekerja. Pelaporan itu membuahkan hasil yakni media atau rujuk antara Achmad Fauzi dengan Yulyanti. Dalam rujuk terlaksana tajadun nikah. Namun pasca tajadun nikah, Achamd Fauzi melakukan KDRT. Hingga akhirnya, pada 28 Agustus 2021 Yulyanti melaporkan kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Pantau 74 Narapidana dan 186 Pemilih Luar Daerah

Bukti CCTV

Kepada awak media, Yulyanti menunjukan dokumen video berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian KDRT Achmad Fauzi di tahun 2022 hingga 2023 menjadi bukti yang diungkapkan oleh Yulyanti. Pegawai ASN di Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut bahkan membawa senjata tajam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat