unescoworldheritagesites.com

Kasus Prank KDRT Masuk Tahap Penyidikan, Baim - Paula Belum Jadi Tersangka - News

 Meski  Tahap Penyidikan Kasus  Prank KDRT, Baim - Paula Belum Jadi Tersangka (Istimewa)


:  Meski sudah masuk tahap penyidikan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven suami istri ini belum ditetapkan  sebagai tersangka.

Kasus suami istri itu  Polisi menyebutkan ada unsur pidana laporan palsu dalam muatan konten Baim Wong dan Paula itu.

"Unsur pidana masuk. Pasal 220 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Nelayan Madagaskar Temukan Puing Pesawat Diduga MH370

Berikut ini isi Pasal 220 KUHP:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadu bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Saat disinggung terkait kemungkinan Baim Wong dan Paula Verhoeven segera ditetapkan sebagai tersangka, Nurma masih belum dapat memastikan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

"Kalau itu penyidik yang tahu. Kalau bilang sekarang penyidik belum (bilang) ditetapkan (tersangka)," ujar Nurma.

Baca Juga: Lirik Lagu Jang Ganggu - Shine of Black

 Wong dan Paula Masih Saksi
Driver dan Cameraman Diperiksa
Ditambahkan oleh Nurma, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan saat ini Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berstatus saksi terlapor.


"Masih saksi terlapor, saat ini penyidikan. Kan dari penyelidikan menjadi penyidikan," papar Nurma.

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil saksi-saksi. Termasuk cameraman dan driver.

"Iya, cameraman sama driver. Yang anterin sama yang edit," kata dia.

"(Materi penyidikan) penyidik yang tahu. Tapi kalau saya bisa menyimpulkan kita menggali mereka melihat atau mendengar kejadian itu, kapan, di mana, hari apa. Garis besarnya, kita hanya menggali itu," kata Nurma. ***

Baca Juga: Lirik Lagu Ngana Ta So Lupa - Vonda Pandean

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat