unescoworldheritagesites.com

Tersangka KDRT Suami Terhadap Istrinya Yang Hamil di Tangsel Tidak Ditahan, Ini Alasannya - News

KDRT Suami Terhadap Istri di Serpong Tangsel

: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami dengan inisial BD terhadap istrinya yang sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan, viral di media sosial.

Meskipun BD telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Ipda Siswanto, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, menjelaskan alasan mengapa tersangka KDRT tidak ditahan.

Baca Juga: Pelayanan Buruk, Pengacara Kecewa Urusan SKPT Tidak Pernah Kelar Klien Dirugikan

Siswanto juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial bahwa tersangka dilepaskan karena KDRT dianggap sebagai tindak pidana ringan.

 

Menurutnya, ketentuan terkait definisi luka berat dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP sehingga pihak berwajib pastilah mengacu pada undang-undang tersebut.

"Nah, ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP, tidak ada tipiring atau apa-apa. Luka berat itu memiliki definisi kategorinya. Jika kita melihat dari sudut pandang subjektif dengan melihat banyaknya darah, tentu saja orang akan merasa empati. Namun, jika mengacu pada Undang-Undang atau aturan yang berlaku, kita perlu melihat lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam perawatan medis bahkan hingga saat ini hasil visum korban juga belum keluar.

Namun, menurut Siswanto, proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka tidak ditahan. Tidak ditahannya tersangka bukan berarti statusnya sebagai tersangka dihapuskan.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Semeru

"Namun, penahanan memiliki persyaratan. Unsur formil dan materiil harus terpenuhi. Misalnya, adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelasnya.

Meskipun belum ada penahanan, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terkait kasus KDRT ini.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan dukungan kepada korban.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat