: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan dan menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldoser tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi. Dana Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta senilai Rp22.937.500.000 menjadi sumber pengadaan tersebut.
Keempat tersangka yang dijadikan objek penyelidikan adalah mantan PPK DLH Kota Bekasi (T), pelaksana pekerjaan atau kontraktor (IP), PPTK di DLH Kota Bekasi (IDA), dan KPA atau mantan Kadis LH Kota Bekasi (YY).
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah menghitung besaran kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi. Timnya menggandeng Inspektorat Daerah Kota Bekasi untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. Adapun hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp5.184.214.545.
"Selama penyidikan, 40 orang saksi dan 3 ahli telah diperiksa," kata Yadi dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis (4/1/2024) malam.
Kendati demikian, Yadi menyampaikan bahwa pengembalian dana sebesar Rp5 miliar lebih itu telah berhasil dilakukan, meskipun prosesnya baru selesai kemarin.
Menurut Yadi, penegakan hukum terhadap tindakan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi, dengan pasal 4 dan penundaan yang berlaku.
Meski sudah ada pengembalian dana kepada negara, hal ini tidak menghapus sifat melawan hukumnya.
"Proses hukum masih berlanjut, dan meskipun negara tidak merugi, pengembalian tersebut akan dijadikan dasar untuk meringankan sanksi," ujarnya. ***