Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digugat atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, oleh Almas Tsaqibbirru. Gugatan itu dilayangkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres yang kemudian meloloskan Gibran menjadi Cawapres.
Menanggapi gugatan tersebut, Gibran yang juga Cawapres nomor urut 2 itu, enggan memberikan komentar.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Kini Justru Gugat Gibran Wanprestasi
Dalam berkas gugatannya, Almas mengatakan bahwa penggugat mengalami kerugian yang nyata karena Penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar sewa advokat.
Sehingga penggugat menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami kepada tergugat senilai Rp 10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Terkait tuntutan sebesar Rp10 jita itu, Gibran kembali mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti.
Baca Juga: Perjuangan Ibu Carla Hasilkan Empat Klinik Perawatan Kulit Terbaik
"Ya nanti kami tindak lanjuti," katanya lagi.
Saat ditanya apakah dirinya akan mengucapkan terima kasih dengan melalui jumpa pers atau ada perjanjian lainnya, Gibran hanya menjawab tidak tahu.
"Saya nggak tahu," ujarnya sambil buru-buru masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA yang sebelumnya menggugat batasan usia capres cawapres, telah mengajukan gugatan dugaan wanprestasi kepada Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut juga dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan Almas ini.